Site icon Prokalteng

Simpan Ekstasi dan Sabu, Pria Ini Dicokok Sartresnarkoba Polres Gumas

simpan-ekstasi-dan-sabu-pria-ini-dicokok-sartresnarkoba-polres-gumas

GUNUNG MAS, KALTENGPOS.CO –
Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas)
terpaksa  meringkus seorang pemuda berinisial TK (35),
warga Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gumas. Hal itu setelah
kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 5,62 gram dan delapan butir
pil ekstasi, Rabu (8/7) dini hari lalu.

Pelaku diringkus oleh Tim
Satresnarkoba di Jalan Lintas Kuala Kurun – Palangka Raya tepatnya di sebuah
gudang di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang.

Kapolres Gumas AKBP Rudi
Asrimna melalui Kasatresnarkoba Iptu Untung Basuki mengatakan, pihaknya
mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gudang kosong di Desa
Tewai Baru kerap digunakan untuk transaksi jual beli narkoba.

Kemudian anggota
Satresnarkoba melakukan penyelidikan di tempat tersebut, dan mencurigai satu
orang laki-laki berinisial TK.

Saat dilakukan penggeladahan
badan, ditemukan dua bungkus paket plastik klip yang berisi serbuk kristal
yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu serta
delapan butir narkotika jenis pil ekstasi.

“Barang bukti yang kita
amankan yakni delapan butir narkotika jenis pil ekstasi, dua plastik klip yang
berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,62
gram,” jelas Iptu Untung.

Selain mengamankan barang
bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Polisi juga mengamankan barang
bukti satu buah bong alat hisap sabu beserta pipet kaca, dua buah sendok
terbuat dari sedotan, satu buah botol aluminium, satu buah timbangan digital,
uang tunai sebesar Rp. 600 ribu serta satu buah gawai merk LG warna Hitam
beserta Sim Card.

“Saat ini pelaku sudah
kita amankan ke Mapolres Gumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”
tambah Untung.

Atas perbuatannya itu, saat ini pelaku
dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda
paling banyak Rp. 20 milyar. 

Exit mobile version