PROKALTENG.CO – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas, telah mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terhadap putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya yang memvonis pidana 5 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Otovianus.
Selain itu, Putusan banding tersebut juga menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor : 33/Pid. Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 28 Februari 2023 untuk selain dan selebihnya.
Dalam putusan pengadilan tipikor tersebut. Juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.019.833.341,00. Dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melakukan penyitaan terhadap harta benda yang dimiliki terpidana.
Jika setelah dilakukan penyitaan terpidana tetap tidak melunasi pembayaran uang pengganti, Jaksa wajib melelang harta benda tersebut dengan berpedoman pada Pasal 273 ayat (3) KUHAP.
Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas, Amir Giri Muryawan mengungkapkan, pelaksanaan eksekusi terpidana Otovianus dilaksanakan Jaksa tanggal 29 November 2023 di Rutan Palangkaraya.
”Putusan Kasasi sudah diterima putusannya menolak permohonan Kasasi JPU. Jadi kami eksekusi sesuai Putusan Pengadilan Tinggi,” ujarnya, Rabu (3/1).
Terkait terpidana kasus korupsi Mantan Anggota KPU Kapuas Budi Prayitno, sambung Amir sudah dieksekusi dengan putusan Pengadilan Tipikor Palangkaraya. ”Untuk pak Budi karena langsung terima putusan dan tidak ada upaya hukum, jadi sudah lama dieksekusi di Rutan Palangkaraya,” bebernya.(hfz/ind)