Site icon Prokalteng

Polres Lamandau Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Total 57 Kilogram

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, saat menggelar Press Release di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (1/11). (FOTO: IST)

PROKALTENG.CO – Setelah berhasil mengungkap 50 kilogram narkotika, Polres Lamandau kembali menunjukkan prestasinya dengan menyita tambahan 7 kilogram dalam operasi gabungan selama dua bulan terakhir.

Pengumuman ini disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024).

Selama lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas provinsi, khususnya dari Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penangkapan pertama terjadi pada 8 Oktober 2024, di mana polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram. Penangkapan kedua dilakukan pada 16 Oktober, menyita 7 kilogram, sehingga total barang bukti yang berhasil diungkap mencapai 57 kilogram.

Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan dukungan Polri terhadap cita-cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada pemberantasan narkoba. Dari total 80 kasus narkoba yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka dengan barang bukti yang disita mencakup 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lainnya.

“Jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam,” tegas Wahyu Widada.

Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menegaskan peran aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Selain 57 kilogram yang disita dalam pengungkapan terbaru, Polres Lamandau juga sebelumnya berhasil menangkap pengedar dengan barang bukti 33 kilogram, menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polres Lamandau bersama jajaran kepolisian lainnya akan terus berkolaborasi dalam operasi berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Wahyu Widada. (bib)

Exit mobile version