Site icon Prokalteng

Salah Tilang Akibat Plat Nomor Dipalsukan, ETLE Akan Dipercanggih

salah-tilang-akibat-plat-nomor-dipalsukan-etle-akan-dipercanggih

JawaPos.com –
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) masih menyisakan catatan.
Beberapa waktu lalu, kejadian tidak mengenakan sempat menimpa Radityo Utomo
yang dikirimi surat tilang, padahal dia tidak melakukan pelanggaran. Setelah diusut
ternyata plat nomor kendaraannya dipalsukan oleh orang lain.

Kapolda Metro Jaya,
Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan akan terus melakukan pengembangan
teknologi ETLE supaya semakin sempurna. Mengingat di Indonesia sistem tilang
elektronik masih merupakan sesuatu yang baru. Maka perlu proses untuk mencapai
kondisi yang diharapkan.

“Nanti lama kelamaan
akan tahu, bisa saja itu antara STNK dengan pemilik yang menyupir itu bukan dia
atau orang membeli kendaraan belum balik nama ketahuan juga. Jadi tertib dalam
registrasi dan identitas kendaraan,” ujar Gatot dalam konferensi pers di
Mapolda Metro Jaya Jakarta, Jumat (2/8).

Lebih lanjut, Eddy
mengatakan, penerapan ETLE ditujukan untuk mengubah perilaku masyarakat dalam
berkendara. Aksi nakal seperti pemalsuan nomor kendaraan saat ganjil genap
diterapkan diharapkan bisa semakin dikurangi oleh sistem ini.

“Dengan ini ketahuan
karena ada kenampuan vehicle recognation, kita ketahui ternyata ini nomor
bodong,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan akan membantu
dalam upaya inovasi ETLE. Salah satu langkahnya yakni dengan sinkronisasi data
perpajakan.

“Dicsitu ada jenis
kendaraan dan sebagainya, jadi kita akan sinkronkan, kalau mereka terekam
berbeda dengan data kendaraannya, maka diketahui bahwa ini bodong, jadi
pemalsuan plat nomor,” kata Syafrin.

Dia menyampaikan,
adanya catatan seperti ini tidak akan menghambat upaya ETLE dimasifkan.
Rencananya seluruh ruas jalan di Jakarta akan dipasangi kamera ETLE. Namun, hal
itu akan dilaksanakan bertahap dan sesuai kajian mendalam.

Sepakat dengan itu,
Pakar Transportasi Universitas Indonesia, Ellen Tangkudung menilai kelengkapan
data menjadi solusi utama dalam penerapan teknologi di bidang penegakkan hukum.
Sehingga bisa diketahui, antara yang palsu dan asli. Sehingga peristiwa seperti
yang dialami Radityo tidak terulang kembali.

“Ketika kita ingin
menerapkan teknologi, data harus menjadi yang utama. Apa-apa yang palsu bisa dikonfirmasi,
kalau yang bersalah yang tertangkat kamera ini bisa dikonfirmasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa
tidak mengenakan menimpa Radityo Utomo. Dia sempat disangkakan telah melanggar
lalu lintas, sehingga mendapat kiriman surat tilang elektronik dari Direktorat
Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Padahal dia sama sekali tidak
melakukan pelanggaran yang dimaksudkan.

Kepada JawaPos.com,
Radityo menceritakan bahwa pada 20 Juli surat tilang tersebut diterima oleh
pihaknya. Dalam keterangan surat tersebut, dia melakukan pelanggaran lalu
lintas berupa tidak mengenakan sabuk pengaman saat melintas di area sekitar
Monas, Jakarta Pusat, pada 18 Juli, dengan menggunakan mobil Toyota Yaris nomor
polisi B 1826 UOR.

Hal itu tentu
membuatnya terkejut. Sebab pada hari itu dia tengah cuti kerja untuk menemani
istrinya yang baru melahirkan di Jakarta Timur. Secara logika tidak mungkin dia
berada di sekitar Monas pada waktu bersamaan, sedangkan mobilnya juga tidak
dipinjamkan kepada orang lain. Setelah ditelusuri ternyata plat nomor
kendaraannya telah dipalsukan. Pada akhirnya tilang batal diberikan setelah
dilakukan verifikasi ke posko ETLE.(jpg)

 

Exit mobile version