Site icon Prokalteng

Soroti Konflik Perkebunan, Gubernur : Tak Patuhi Plasma, Cabut Saja Izinnya

Gubernur Kalteng, H. Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Perkebunan merupakan sektor ekonomi penting yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng). Khususnya perkebunan kelapa sawit. Perusahaan yang bergerak di sektor ini memiliki kewajiban merealisasikan plasma 20 persen kepada masyarakat yang berada di kawasan hak guna usaha (HGU).

Sayangnya, sampai detik ini Kalteng masih belum lepas dari persoalan konflik perkebunan antara masyarakat dengan perusahaan. Masih ada masyarakat yang berunjuk rasa kepada pihak perusahaan karena tidak memenuhi kewajiban plasma 20 persen. Salah satu konflik yang akhir-akhir ini sangat disorot adalah peristiwa konflik antara warga Desa Bangkal dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Kabupaten Seruyan.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran langsung menyorot konflik yang terjadi tersebut. Sugianto mengaku khawatir dengan konflik yang terjadi itu karena bisa berpotensi membesar. Apabila tidak ditindaklanjuti segera. Berhubung persoalan realisasi plasma 20 persen hingga saat ini masih menjadi masalah, ia menyebut dalam waktu dekat akan mengadakan rapat koordinasi dengan Gapki.

“Langkah itu kami ambil supaya kewajiban mereka (PBS, red) bisa mereka penuhi dan dijalankan dengan semestinya,” kata Sugianto saat memberikan arahan dalam acara pelantikan penjabat bupati dan wali kota di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (25/9).

Ia juga meminta kepada penjabat bupati di daerah yang bersangkutan agar bisa memberikan sanksi ringan hingga berat agar perusahaan yang bersangkutan bisa memenuhi kewajibannya. “Kalau ada yang tidak memenuhi kewajiban plasma bisa dicabut saja izinnya, bisa dicabut sementara hingga kewajiban itu bisa dijalankan, supaya tidak berbenturan dengan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengakui terjadinya konflik perkebunan di Seruyan antara masyarakat dengan perusahaan. Ada yang berbenturan dengan petugas keamanan, sebagian masuk rumah sakit dan sebagian lagi ada yang ditangkap petugas. “Padahal mereka itu masyarakat kita juga. Lebih baik kita pasang badan, sebelum itu terjadi, ayo kita kumpulkan masyarakat, yang mana kebun yang belum punya plasma, mari kita tangani secara musyawarah mufakat,” tuturnya.

Gubernur menegaskan, bagi PBS yang tidak dapat merealisasikan plasma agar dapat mencabut izin sementara untuk mengingatkan kepada perusahaan bersangkutan, agar bisa merealisasikan plasma.

“Dicabut sementara dulu izinnya untuk mengingatkan mereka, lihat perkembangan, kalau tidak lepas plasmanya, tiga hingga enam bulan, cabut total,” tegasnya.

Gubernur mengatakan peristiwa ricuh yang terjadi saat ini bukan salah aparat. Sebab mereka hanya menjalankan prosedur agar bisa menjaga keamanan berinvestasi di wilayah setempat agar tidak terjadi keributan yang berlarut-larut.

“Sekda Seruyan saya ingatkan agar tidak ada lagi masyarakat yang meminta haknya terlalu berlebihan. Silakan duduk bersama. Kalau ada izin kebun yang mau bapak cabut silakan dicabut. Bupati Kotim sudah mencabut satu, Bupati Seruyan bisa mencabut lima untuk kasih contoh,” sentil Sugianto.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, Pj Bupati Seruyan, Djainuddin Noor mengatakan, konflik yang terjadi di Desa Bangkal itu terjadi karena adanya tuntutan masyarakat terhadap masalah plasma. Djainuddin menyebut pihaknya akan memetakan keadaan dan posisi konflik itu agar bisa ditangani secepatnya. Update terakhir belum ada kata sepakat antara masyarakat dengan perusahaan.

“Kalau sudah kami lakukan pemetaan, nanti lihat regulasinya siapa yang salah siapa yang benar. Yang dikatakan Pak Gubernur tadi itu kan final, kalau ada perusahaan yang nakal cabut izin, akan kami cabut. Untuk masalah ini akan kami pelajari dulu,” jelas Djainuddin kepada awak media usai dirinya dilantik menjadi Penjabat Bupati Seruyan, di Kantor Gubernur Kalteng, kemarin.

Djainuddin menyebut jika perusahaan yang bersangkutan sudah memiliki izin tetapi masyarakat ada tuntutan, pihaknya akan mencari jalan tengah agar investasi tetap jalan dan kesejahteraan masyarakat bisa terjamin. Disinggung terkait konflik yang berlarut-larut di lokasi setempat, Djainuddin menyebut hal itu dapat terjadi karena belum ada titik temu antara masyarakat dengan perusahaan bersangkutan. Kendati sudah dilaksanakan mediasi demi mediasi. (dan/sja/ala/kpg/ind)

Exit mobile version