Site icon Prokalteng

Sederhanakan Perizinan, Ini Penjelasan Sekda Pulang Pisau

Tony Harisinta

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta mengungkapkan di tengah-tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global dan nasional, imbasnya juga melanda daerah.

Untuk itu, kata dia, inovasi berupa kemudahan-kemudahan untuk menarik investasi merupakan hal yang harus dilakukan. Menurut Tony, paket ekonomi yang telah diluncurkan Presiden Republik Indonesia tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak didukung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat telah berupaya semaksimal mungkin dengan menyederhanakan perizinan yang ada di seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Hal itu dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Menurut Sekda, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel.

“Sehingga di sinilah peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah berperan besar dalam mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah,” kata Sekda.

Tony menjelaskan, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dilaksanakan secara terintegrasi melalui sistem  elektronik. Yakni berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Berdasarkan amanat pasal 2 dan pasal 39 peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka perlu disusun suatu peraturan kepala daerah sebagai aturan pelaksanaannya,” tandasnya. (art/hnd)

Exit mobile version