Site icon Prokalteng

Pemkab Berikan Sosialisasi Perpres Standar Harga Satuan Regional

Pemkab Mura sosialisasikan Perpres tentang standar harga satuan regional, Selasa (24/9), di Aula Rujab Bupati setempat. (Foto Dadang/KPG)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan sosialiasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sosialisasi dibuka Asisten I Sekda Mura, Rahmat K Tambunan, di Aula Rujab Bupati setempat, Selasa (24/9).

Sosialisasi menghadirkan narasumber yaitu perancang peraturan perundang-undangan atau analis hukum dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah.

“Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber yang berkenan datang ke Kabupaten Murung Raya membagi ilmunya untuk dapat menyatukan pemahaman,” ungkap Rahmat.

Diutarakan Rahmat, sosialisasi ini dapat dilaksanakan walaupun dalam waktu persiapan yang cukup singkat. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI, bahwa sosialisasi Perpres 33 tahun 2020 ini harus dilaksanakan sebelum tanggal 25 September 2024.

“Hal ini dipandang sangat penting untuk mencegah adanya kesalahan dalam penyusunan perencanaan APBD mendatang,” kata Rahmat dalam kegiatan yang dihadiri asisten Sekda, kepala OPD, pejabat pengawas, pejabat administrator, dan pejabat fungsional lingkup Pemkab Murung Raya.

Disebutkan Rahmat, regulasi yang dibentuk oleh pemerintah berupa Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020, tentang Standar Harga Satuan Regional, sebenarnya bukanlah hal yang baru.

Namun peraturan ini telah ditetapkan sejak 20 Februari 2020 ini, telah mengalami perubahan yaitu, Perpres nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional pada 11 September 2023 yang lalu.

Sebagaimana penjelasannya, peraturan presiden ini bertujuan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing daerah. Selanjutnya, digunakan untuk menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.

“Standar harga satuan yang ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan standar harga satuan regional peraturan presiden ini, digunakan untuk perencanaan dan pelaksanaan penganggaran APBD,” ulasnya.

Setelah ditetapkannya peraturan presiden ini, ditemukan berbagai macam ketidaksesuaian pelaksanaan anggaran oleh BPK RI, yang diduga akibat ketidaksamaan persepsi penyelenggara negara di Pemerintah Kabupaten Murung Raya, tentang Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Sebagai salah satu solusi agar dapat menyamakan pemahaman tentang regulasi ini, maka kegiatan sosialisasi ini harus dilaksanakan.

“Saya berharap bahwa setelah kita bersama-sama memahami substansi regulasi ini, kita akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik khususnya di bidang keuangan,” tukasnya.(dad/kpg)

Exit mobile version