NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau. Turut serta dalam Konsinyering Penyusunan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 se-Kabupaten Lamandau.
Kegiatan yang berlangsung di MG Setos Hotel, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (24/2/2025) ini dimanfaatkan Kejari Lamandau untuk mensosialisasikan program “Jaga Desa”.
Sosialisasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Lamandau, Bersy Prima, S.H., beserta staf intelijen melalui sambungan video conference (vicon). Bersy menuturkan, pertama kegiatan tentu kita menyosialisasikan aplikasi Jaga Desa yang sudah harus diluncurkan, yang mana seluruh desa wajib memiliki akun tersebut untuk mencantumkan dan menginformasikan apa yang ada di desa tersebut di aplikasi itu.
“Dimana agar Kejaksaan memiliki pegangan dalam pengawasan yang ketat dan akuntabel, agar terhindar dari penyimpangan dan tindak pidana korupsi sehingga kita bisa memantau secara online agar apa yang dilakukan oleh desa dan berapapun anggarannya,” ujarnya.
Dengan memanfaatkan kesempatan konsinyering ini, jajaran Kejari Lamandau berharap sosialisasi Jaga Desa dapat tersampaikan secara efektif kepada seluruh perangkat desa di Kabupaten Lamandau.
“Hal ini penting. Untuk memastikan pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dalam melakukan pembangunan di desa dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. sehingga tidak ada lagi yang main-main dalam mengelola anggaran dana desa,” jelasnya. (Bib)