SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memberikan kesempatan kepada siapa saja yang ingin unjuk gigi dalam pertarungan politik itu. Mulai dari masyarakat biasa, pengusah, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan terjun dalam kontestasi itu. Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, ASN harus mengundurkan diri jika telah ditetapkan sebagai pasangan calon di Pilkada.
“Ketentuannya yang bersangkutan berhenti sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kamarrudin Makalepu, Selasa (28/5).
Ia menjelaskan, aturan tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf t Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada. Pasal tersebut menyebutkan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
“Peraturan ini sudah di atur dalam Undang-Undang. Jadi mutlak diterapkan bagi seluruh ASN dimanapun itu,” terangnya.
Kamaruddin menjelaskan, saat ini sudah ada tiga nama ASN Kotim yang mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Ketiga nama itu merupakan pejabat pemerintah yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotim.
“Saat ini sudah ada beberapa nama yang kabarnya akan ikut Pilkada tetapi mereka belum mengundurkan diri, dan nanti setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka harus rela melepas status PNS nya,” tutupnya.(sli/kpg)