“Sehingga pekerja Indonesia tidak hanya memperoleh akses pekerjaan, tetapi juga kepastian atas hak-haknya selama bekerja di negara tujuan,” pungkas Menteri P2MI Mukhtarudin.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal bagi Indonesia dan Kuwait untuk memperbarui kerja sama ketenagakerjaan yang telah terjalin sejak 1996, sekaligus membuka peluang peningkatan penempatan Pekerja Migran khususnya pekerja terampil, dengan tetap mengedepankan mekanisme penempatan yang sesuai regulasi serta pelindungan dan pemenuhan hak pekerja selama berada di negara tujuan.(tim)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara berkolaborasi dengan tim penyusun, dari Kantor Wilayah…
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. 1448 Hijriah di Rumah…
Kunjungan kerja (Kunker) Bupati Barito Utara (Batara), H Shalahuddin ST MT ke Desa Liju, Kecamatan…
Kebakaran terjadi di lantai dua Toko Pasak Bumi Blok B23, Pasar Kahayan di Jalan Mendawai,…
Kecelakaan lalu-lintas maut terjadi di Jalan Bukit Keminting, kawasan APILL Hendrik Timang, Kelurahan Palangka, Kecamatan…
Kebijakan meliburkan aktivitas sekolah yang bertujuan untuk menjaga kesehatan siswa di tengah kondisi kabut asap…