Duduk Perkara Kasus
Dalam perkara dugaan rasuah program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan dua petinggi lainnya, yaitu:
Dadan Hindayana (Bekas Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Bekas Wakil Kepala BGN)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(jpg)
Page: 1 2
Skandal dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya terus menjadi sorotan…
Pelatih kepala Timnas Indonesia U-19, Nova Arianto, menegaskan timnya akan mempersiapkan diri secara maksimal menghadapi…
Tunggal putra andalan Indonesia Jonatan Christie menang dua gim langsung dan lolos ke babak semifinal Indonesia Open 2026.
Tuan rumah mengirimkan empat wakilnya ke babak semifinal Indonesia Open 2026. Dua wakil dari ganda putra, satu…
Menurut astrologi, bulan Juni 2026 menjanjikan peluang finansial dan kejutan menyenangkan bagi beberapa zodiak.
Kabar buruk menimpa Tim Nasional (Timnas) Jerman menjelang bergulirnya putaran final Piala Dunia 2026.