Duduk Perkara Kasus
Dalam perkara dugaan rasuah program strategis nasional ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, penyidik juga menetapkan dua petinggi lainnya, yaitu:
Dadan Hindayana (Bekas Kepala BGN)
Lodewyk Pusung (Bekas Wakil Kepala BGN)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(jpg)
Page: 1 2
Pemerintah memberikan sinyal bahwa mobil hybrid belum tentu mendapat insentif tambahan pada 2026. Menteri Koordinator…
Nama Presiden Prabowo Subianto masih menjadi pilihan teratas masyarakat jika pemilihan presiden digelar saat ini. Hal itu…
Klub pendatang baru Isen Mulang FC terus mematangkan komposisi skuad menjelang bergulirnya Super League 2026/2027. Salah satu langkah…
Dari sekian banyak kombinasi weton, terdapat beberapa yang dianggap istimewa. Mereka ini disebut sebagai weton…
Jorge Martin menilai kemenangan pada Sprint MotoGP Inggris di Silverstone merupakan hasil dari proses panjang…
Masyarakat adat Dayak Taboyan di Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah…