Site icon Prokalteng

DPRD Mura Terima KUPA PPAS RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020

dprd-mura-terima-kupa-ppas-rapbd-perubahan-tahun-anggaran-2020

PURUK CAHU – DPRD Murung Raya (Mura)
melaksanakan rapat paripurna dengan Pemkab setempat penyerahan rancangan
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta rancangan Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) RAPBD perubahan tahun 2020, Selasa siang (25/8).

Dalam kesempatan itu, pemkab Mura melalui
Wakil Bupati Rejikinoor membacakan langsung pengantar rancangan KUPA-PPAS
dihadapan para anggota dewan yang hadir. Rapat dipimpin ketua DPRD Mura Doni
didampingi Waket II Rahmanto Muhidin.

KUPA-PPAS ini mengacu pada peraturan
pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang
dijabarkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang
perubahan ketiga atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006
tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Disampaikan wabup dalam pidato Bupati Mura
Perdie M Yoseph, bahwa pemerintah daerah bersama dengan dewan perwakilan rakyat
daerah dapat melakukan perubahan anggaran pendapatan belanja daerah. Antara
lain apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan
umum anggaran.

Kedua,keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar
jenis belanja. “Serta ketiga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun
sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan,” terang rejikinoor.

Menurut Wabup , pada triwulan II dan III
tahun anggaran 2020 terbit beberapa kebijakan pemerintah pusat dan provinsi
akibat dampak pandemi covid 19 yang berpengaruh langsung pada keuangan
pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain,
peraturan pemerintah pengganti undangundang nomor 1 tahun 2020 tentang
kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan
pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) dan atau dalam rangka menghadapi
ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem
keuangan. Kemudian peraturan Presiden RI nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan
atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2020 tentang perubahan postur dan
rincian anggaran pendapatan dan belania negara tahun anggaran 2020.

“Serta peraturan menteri keuangan republik
indonesia nomor : 101/PMK07/2020, tentang penyaluran dan penggunaan transfer ke
daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 untuk mendukung penanganan pandemi
corona virus disease 2019 (covld-19) dan pemulihan ekonomi nasional.

Dan surat keputusan
bersama menteri dalam negeri dan menteri keuangan, nomor 119/2813/5] dan nomor
177/kmk.07/2020 tentang percepatan penyesuaian anggaran pendapatan dan belania
daerah tahun 2020 dalam rangka penanganan corona serta pengamanan daya beli
masyarakat dan perekonomian nasional juga peraturan gubernur Kalteng nomor 8
tahun 2020 tentang alokasi bagi hasil paiak daerah kepada kabupatbn/kota se
kalimantan tengah tahun anggaran 2020 secara khusus pada saat refocusing dan
realokasi anggaran dalam penanganan covld 19. 

Exit mobile version