Categories: DPRD Kotim

Satpol PP Ujung Tombak Mengawal Perda dan Produk Hukum Daerah

“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.

Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)

Page: 1 2

Indar

Share

Recent Posts

Ini 5 Jus Pilihan Terbaik yang Kaya Antioksidan, Bisa Melawan Penuaan

 Buah dan sayuran kaya akan vitamin, antioksidan, dan mineral yang dapat meningkatkan kesehatan kulit.

8 hours ago

Fakta Kasus Oli Palsu di Kalbar, Dari Penyidikan hingga Segera Disidangkan

Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah tersangka berinisial EM alias EC…

9 hours ago

Waspada Musim Kemarau, Damkar Palangka Raya Imbau Masyarakat Selalu Berhati-hati

Memasuki musim kemarau, masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik…

10 hours ago

Dukung Lomba Literasi Sebagai Pembentuk Karakter dan Pola Pikir Kritis Generasi Muda

Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya, meningkatkan budaya membaca di kalangan pelajar…

10 hours ago

Speedboat Terbalik di Sungai Murung Kapuas, Warga dan Satpolair Lakukan Evakuasi

Speedboat terbalik di Sungai Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis sore. Penumpang berusaha menyelamatkan diri, sementara warga…

10 hours ago

ODGJ Mengamuk di Bukit Tunggal, Polisi dan Tim Medis Lakukan Evakuasi

Seorang pria berinsial RF, dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan mengamuk di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan…

10 hours ago