“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.
Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)
Page: 1 2
Buah dan sayuran kaya akan vitamin, antioksidan, dan mineral yang dapat meningkatkan kesehatan kulit.
Kasus dugaan peredaran oli palsu di Kalimantan Barat memasuki tahap baru setelah tersangka berinisial EM alias EC…
Memasuki musim kemarau, masyarakat Kota Palangka Raya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, baik…
Upaya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Palangka Raya, meningkatkan budaya membaca di kalangan pelajar…
Speedboat terbalik di Sungai Murung, Kabupaten Kapuas, Kamis sore. Penumpang berusaha menyelamatkan diri, sementara warga…
Seorang pria berinsial RF, dengan gangguan jiwa (ODGJ) dilaporkan mengamuk di Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan…