Categories: DPRD Kotim

Satpol PP Ujung Tombak Mengawal Perda dan Produk Hukum Daerah

“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.

Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)

Page: 1 2

Indar

Share

Recent Posts

Resmi Dilepas DPMM FC, Ramadhan Sananta Merapat ke Persebaya Surabaya?

Klub Brunei Darussalam yang berkiprah di Liga Malaysia, DPMM FC, resmi melepas Ramadhan Sananta. DPMM…

13 hours ago

Gaji Ke-13 Sebentar Lagi Cair, Skema Baru Bikin Besaran sesuai Jenjang dan Pendidikan

Bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN serta honorer di pemerintah bersiap untuk menerima…

13 hours ago

Chia Seed Jadi Superfood Favorit, Ini Manfaatnya untuk Kesehatan

CHIA SEED semakin populer sebagai makanan sehat yang banyak dikonsumsi masyarakat. Biji kecil ini dikenal…

13 hours ago

Tekankan Rasa Tanggung Jawab, Juri FBIM 2026 Diminta Junjung Tinggi Nilai Kejujuran

Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Dewan Juri Festival…

14 hours ago

Gubernur Agustiar Tekankan Penguatan Keselamatan Lalu Lintas di Kalteng

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan…

14 hours ago

Piala Asia 2027: John Herdman Siapkan 5 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dilaporkan telah menyiapkan lima pemain naturalisasi baru untuk proyeksi Piala…

14 hours ago