“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.
Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)
Page: 1 2
PDI Perjuangan Kalteng melanjutkan konsolidasi dan pembentukan pengurus PAC di seluruh kecamatan setelah SK DPD…
Abrasi tebing Sungai Kahayan di Kawasan Flamboyan Bawah, Kelurahan Pahandut, menyebabkan belasan rumah terdampak dan…
Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati kembali bergulir di Pengadilan…
Misteri penemuan jasad pria tanpa identitas di teras TK Bakuwo, Jalan Yos Soedarso, Palangka Raya,…
Penemuan mayat pria tanpa identitas di teras TK Bakuwu, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.
Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati memasuki agenda pembacaan…