Categories: DPRD Kotim

Satpol PP Ujung Tombak Mengawal Perda dan Produk Hukum Daerah

“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.

Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)

Page: 1 2

Indar

Share

Recent Posts

Pasca Turunnya SK, PDI-P Kalteng Fokus
 Konsolidasi dan Pembentukan PAC

PDI Perjuangan Kalteng melanjutkan konsolidasi dan pembentukan pengurus PAC di seluruh kecamatan setelah SK DPD…

3 hours ago

Abrasi Sungai Kahayan! Belasan Rumah di Flamboyan Bawah Terdampak, Jembatan di Pahandut Putus

Abrasi tebing Sungai Kahayan di Kawasan Flamboyan Bawah, Kelurahan Pahandut, menyebabkan belasan rumah terdampak dan…

3 hours ago

Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Korban Minta Zheze Galuh Divonis Tegas

Sidang dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati kembali bergulir di Pengadilan…

3 hours ago

Identitas Pria Tewas di TK Bakuwo Terkuak, Pengamen 51 Tahun Asal Martapura

Misteri penemuan jasad pria tanpa identitas di teras TK Bakuwo, Jalan Yos Soedarso, Palangka Raya,…

4 hours ago

Pria Tanpa Identitas Tewas di Teras TK Bakuwu, Polisi Lakukan Pendataan

Penemuan mayat pria tanpa identitas di teras TK Bakuwu, Jalan Yos Sudarso, Palangka Raya.

4 hours ago

Akun Facebook Disita, Zheze Galuh Minta Keringanan: Kami Bantu Anak Yatim Tiap Bulan

Sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Zheze Galuh alias Ernawati memasuki agenda pembacaan…

5 hours ago