“Dengan adanya perda ketertiban umum dan ketentraman masyarakat itu merupakan salah satu hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi pemerintah, dan menjadi payung hukum terhadap pemerintah daerah dalam melakukan penertiban dan penindakan bagi yang melanggar peraturan daerah,” ujar Darmawati.
Ia juga meminta Satpol PP tegas melakukan tugasnya terhadap pengaduan masyarakat atau penyimpangan yang terjadi di masyarakat. Di antaranya, rutin razia minuman keras (miras), menertibkan pedagang yang berjualan di atas trotoar, membina anak gelandangan dan pengamen yang mengganggu lalu lintas jalan.(bah)
Page: 1 2
Klub Brunei Darussalam yang berkiprah di Liga Malaysia, DPMM FC, resmi melepas Ramadhan Sananta. DPMM…
Bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pegawai non-ASN serta honorer di pemerintah bersiap untuk menerima…
CHIA SEED semakin populer sebagai makanan sehat yang banyak dikonsumsi masyarakat. Biji kecil ini dikenal…
Pj. Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden menghadiri kegiatan Pengambilan Sumpah dan Janji Dewan Juri Festival…
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran menghadiri Rapat Kerja Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan…
Pelatih Timnas Indonesia John Herdman dilaporkan telah menyiapkan lima pemain naturalisasi baru untuk proyeksi Piala…