Site icon Prokalteng

Sukseskan Food Estate, Kades Hingga Camat Sementara Dilarang Terbitkan

sukseskan-food-estate-kades-hingga-camat-sementara-dilarang-terbitkan

PALANGKA RAYA – Guna mendukung suksesnya program nasional ketahanan
pangan melalui food estate yang salah satunya menjadi Provinsi Kalimantan
Tengah sebagai lokasi pelaksanaan, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
mengeluarkan sejumlah arahan.

Salah satu poin dalam arahannya,
gubernur mengingatkan kepastian hukum tentang lahan yang akan digunakan sebagai
kawasan food estate.

“Saya minta kepada para bupati
agar menyosialiasaikan kepada semua lurah, kepala desa, camat serta ketua adat,
agar sementara tidak menerbitkan surat keterangan tanah baru di kawasan yang
akan dijadikan food estate ini,” kata
gubernur dalam rapat koordinasi kesiapan pengembangan program food estate, Rabu (17/6/2020).

Tidak diperkenannya penerbitan
surat keterangan tanah baru itu, lanjut gubernur, selain untuk mempermudah
pemerintah dalam mempersiapkan kawasan food estate, juga memberikan kepastian
hukum atas kawasan yang akan digunakan.

“Jangan sampai hanya karena persoalan
lahan ini, menjadi permasalahan berkepanjangan di kemudian hari. Sehingga keinginan
kita untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat juga terhambat. Apalagi kalau
yang melakukannya hanya oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan pribadi,”
tegas gubernur.

Seperti diketahui, Kalteng
ditetapkan sebagai salah satu daerah yang dijadikan penyangga pangan nasional
melalui program food estate. Program ini akan dilakukan pada eks kawasan lahan
gambut satu juta hektare yang ada di dua kabupaten, yakni Kabupaten Kapuas dan
Pulang Pisau.

Sebelumnya, persoalan adanya
potensi konflik lahan ini diungkapkan Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo yang
mengikuti rapat koordinasi secara virtual.

“Kesiapan lahan ini menjadi salah
satu fokus yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai nanti menimbulkan konflik
sosial di masyarakat,” kata Edy Pratowo.

Pembebasan lahan yang cukup luas untuk
pengembangan food estate, lanjut Edy,
jangan sampai menimbulkan persoalan seperti klaim-klaim yang biasa terjadi
ketika ada program pemanfaatan lahan. “Kita berharap program food estate ini
bisa berjalan lancar tanpa terhambat permasalahan yang berkaitan dengan
pembebasan lahan. Karena itu, kami juga mengharapkan pendataan dan pembebasan
lahan ini bisa dilakukan secara cepat dan komprehensif. Jangan sampai program
ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk keuntungan pribadi. Dan yang tidak
kalah pentingnya adalah kesadaran masyarakat,” tandasnya.

Diakui Edy, sejak Kabupaten
Pulang Pisau didengungan sebagai salah satu lokasi food estate, maka
lahan-lahan di kawasan yang direncanakan sebagai lokasi, saat ini menjadi
primadona. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya orang yang mengajukan permohonan
surat keterangan tanah.

Untuk diperlukan langkah-langkah
antisipasi yang tepat dan strategis melalui update dan sinkronisasi data yang
dilakukan secara simultan.

“Untuk ini kami juga bekerjasama
dengan Kejari, maupun TNI dan polri, untuk mengantisipasi terjadinya carut
marut persoalan lahan ini di kemudian hari, serta mencegah terjadinya konflik
sosial di masyarakat,” bebernya.

Exit mobile version