JAKARTA-Badan
Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian
(Wasdal) menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses perekrutan calon pegawai
negeri sipil (CPNS) 2019 oleh
sejumlah instansi pusat dan daerah.
Deputi BKN Bidang
Wasdal, Otok Kuswandaru mengatakan, proses perencanaan hingga tahapan
pengumuman CPNS tidak boleh menyimpang dari norma, standar, prosedur, dan
kriteria (NSPK) kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang 5/2014 tentang ASN
dan Peraturan Pemerintah 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satunya yakni
soal waktu pendaftaran kurang dari 15 hari kalender. BKN telah meminta agar
instansi bersangkutan merevisi jadwal penutupan pendaftaran dan mengumumkannya
kepada pelamar.
“Dalam pengadaan CPNS 2019, ada sejumlah
pelanggaran yang dilakukan instansi pusat dan daerah. Kami telah meminta untuk
merevisinya,” kata Otok di Jakarta.
Ia menegaskan,
Kedeputian Wasdal BKN akan mengawasi seluruh proses pengadaan CPNS dari aspek
perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi,
pengangkatan CPNS, dan masa percobaan CPNS, sampai dengan pengangkatan menjadi
PNS.
Temuan pelanggaran
terhadap proses rekrutmen ini merupakan bentuk preventif BKN terhadap
pelaksanaan CPNS yang tidak sesuai dengan sistem merit.
Otok menambahkan, BKN akan mewajibkan setiap
instansi yang membuka rekrutmen untuk menyiapkan berita acara hasil verifikasi
administrasi pelamar. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan proses seleksi
administrasi yang dilakukan sudah sesuai dengan persyaratan atau kualifikasi
formasi yang diumumkan.
“Langkah ini akan membantu instansi dalam
masa sanggah, yaitu untuk mempermudah instansi memberikan penjelasan alasan
ketidaklulusan administrasi secara lengkap,” pungkasnya. (esy/ce/jpnn)