Site icon Prokalteng

Kemenpora Terima Berkas Naturalisasi Kevin Diks, Proses Menunggu Menpora Baru

Kevin Diks tak sabar ingin segera bela Timnas Indonesia di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 bulan November 2024. (Instagram/@kevindiks2)

PROKALTENG.CO-Proses pengajuan naturalisasi Kevin Diks mulai berjalan. Berkas permohonan alih warga negara pemain asal Belanda itu kini sudah masuk ke pemerintah setelah diterima oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI dari PSSI.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengungkapkan, surat dan berkas Kevin Diks telah diterima pihaknya. “Kevin Diks baru kami peroleh suratnya dari PSSI kemarin (Kamis, 17 Oktober 2024),” katanya di Kemenpora RI, Jumat (18/10).

Masuknya berkas ke Kemenpora berarti proses alih warga negara Kevin Diks segera dimulai. Kemenpora akan mengecek dan meninjau dokumennya untuk memastikan apakah Diks benar-benar memiliki garis, darah, dan keturunan Indonesia.

Pengecekan itu dilakukan karena Kemenpora saat ini tidak sembarangan dalam menaturalisasi atlet luar negeri. Kemenpora hanya mau memproses mereka yang memiliki keturunan Indonesia.

Nah, Dito mengabarkan bahwa Kemenpora di bawah komandonya sekarang akan memasuki purna tugas. Hari ini adalah hari terakhir mereka bekerja.

Adapun proses pengecekan dan peninjauan permohonan naturalisasi Kevin Diks, kata Dito, baru akan dilakukan pekan depan oleh menteri yang terpilih sebagai Menpora di kepemimpinan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto.

Untuk diketahui, pengumuman menteri pemerintahan Prabowo akan disampaikan pada Minggu, 20 Oktober, setelah pelantikan presiden. Adapun pelantikan menteri baru akan dilakukan pada Senin (21/10).

“Jadi ini akan kami mungkin diproses minggu depan setelah ada pemerintahan yang baru, (nah) pemerintahan barunya baru minggu depan, jadi mungkin kita lihat menteri barunya juga jadi,” kata Dito.

“Ya ini kan hari terakhir kerja kita. Jadi bersenang-senang aja saat konser di Kemenpora,” jelas menteri termuda dalam kabinet Indonesia Maju ini. (jpg)

 

Exit mobile version