PROKALTENG.CO-Beredar pernyataan Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut bahwa Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara kubu Moeldoko dengan biaya Rp 100 milar. Bahkan sebelumnya jasa Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu sempat akan dipakai oleh kubu AHY, tapi karena terlalu mahal akhirnya tidak berlanjut.
Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, memang ada masukan kepada DPP Partai Demokrat untuk menggunakan Yusril sebagai pengacara Demokrat. Pendekatan pun dilakukan kepada Yusril. Tapi, kerja sama itu urung dilakukan karena menurut pengurus DPP harganya tidak masuk akal.
“Seminggu kemudian Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan hasil KLB dengan Ketua Umum Moeldoko. Artinya, keyakinan kami Alhamdulillah benar, bahwa Partai Demokrat kepemimpinan AHY berada di pihak yang benar secara hukum dan sah diakui pemerintah,” kata Herzaky kepada wartawan, Jumat (1/9).
Kemudian tiga bulan lalu, sekitar bulan Juni 2021, Partai Demokrat mendapatkan informasi bahwa ada rencana judicial review dari kubu Moeldoko. Herzaky mendapatkan info, rencana judicial review itu dimatangkan pada awal Agustus melalui pertemuan di rumah Moeldoko di Jalan Lembang, Menteng. Rumah itu sering dijadikan tempat berpolitik kelompok KLB Deli Serdang itu.
Rapat awal Agustus di rumah Moeldoko Jalan Lembang tersebut, dihadiri oleh Jhonni Allen Marbun dan Marzuki Ali. Rapat itu diawali dengan zoom meeting antara Moeldoko dengan Yusril. Baru kemudian dilakukan rapat bersama Tim Yusril terkait teknis pelaksanaannya.
“Nah ini yang jadi persoalan. Namanya juga ditunjuk sebagai pengacara, ya pasti ada rupiahnya. Ada kontraknya. Kok sekarang Pak Yusril berkoar-koar soal demi demokrasi. Ini yang bikin kader Demokrat marah. Sudahlah Bung Yusril, akui saja pembelaan terhadap KSP Moeldoko ini demi rupiah bukan demi demokrasi, maka itu akan lebih masuk akal dan diterma oleh kita semua,” ungkanya.
Terkait judicial review dari KSP Moeldoko, Herzaky menegaskan bahwa Partai Demokrat tidak gentar. Partai Demokrat akan menghadapi proses hukum tersebut secara optimis dan upaya optimal.
“Seperti Ketum AHY sampaikan, kami tidak gentar. Kami akan hadapi. Pak Yusril itu kalau jadi pengacara itu tidak selalu menang kok. Apalagi kami yakin kami di pihak yang benar. Pak Menko Mahfud juga sudah sampaikan, JR Yusril tidak ada gunanya. Hanya menarik rupiah KSP Moeldoko saja,” pungkasnya.