PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji 45 anggota dewan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, masa bakti tahun 2024-2029 digelar di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (28/8/2024).
Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata berharap janji yang telah diucapkan bukan hanya sekadar untuk diucapkan namun semestinya dapat diresapi makna sumpah/janji yang telah dibacakan.
Menurutnya. Salah satu kewajiban sebagai anggota DPRD Provinsi. Yakni mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan serta memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Dalam usaha mewujudkan kewajiban tersebut, maka penting bagi anggota DPRD dalam merencanakan dan mengesahkan kebijakan mesti berlandaskan kesejahteraan dan keselamatan rakyat, bukan menimbulkan kesengsaraan pada rakyat termasuk dalam penetapan tata kelola ruang di Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Pihaknya berharap anggota DPRD Provinsi Kalteng yang baru, diharapkan dapat segera merespon dan menyelesaikan akar masalah yang terjadi di Kalimantan Tengah.
Yakni ketimpangan penguasaan wilayah dan lahan serta pengelolaan sumber daya alam oleh yang lebih banyak dikuasai oleh Kelompok Industri ekstraktif.
“Ketimpangan penguasaan dan pengelolaan SDA ini menimbulkan banyak sekali dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan seperti konflik agrarian dan bencana ekologis. Apalagi, salah satu kewenangan DPRD pada bidang legislasi dalam membentuk suatu kebijakan. Sangatlah penting untuk DPRD Kalteng membentuk kebijakan strategis dan prioritas mengenai Peraturan Daerah pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat serta Perda Kelembagaan,” ucapnya.
Menurut Bayu. Mekanisme penanganan dan penyelesaian konflik agraria/ tenurial juga penting untuk dirumuskan, ia mencontohkan Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kalteng harus sesegaranya diselesaikan.
“Menurut kami, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pencegahan dan penyelesaian konflik tenurial yang terjadi paling besar di Kalimantan Tengah, akibat dari ketimpangan penguasaan hutan dan lahan oleh korporasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan akses penguasaan dan pengelolaan yang lebih besar kepada masyarakat adat terkait wilayahnya. Baik hutan dan lahan serta dapat menjadi salah satu kontribusi dalam upaya menjaga keberlanjutan lingkungan yang kini semakin kritis/darurat ekologis kondisinya,” tandasnya. (jef)