Site icon Prokalteng

Pemkab Bartim Lindungi Tenaga Kerja Non ASN nya dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kabupaten Barito Timur menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya terkait optimalisasi jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di Kabupaten Barito Timur.

TAMIANG LAYANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangkaraya terkait optimalisasi jaminan ketenagakerjaan bagi pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Timur.

“Ini untuk melindungi 2.235 tenaga non ASN seperti PHL atau PHT. Mereka dilindungi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Senin 24/7/2023.

Menurutnya, pemberian perlindungan jaminan ketenagakerjaan tersebut merupakan bentuk kewajiban pemerintah daerah selaku pemberi kerja kepada pegawai non ASN untuk memberikan keselamatan dan kenyamanan kerja.

BACA JUGA : Seluruh Mahasiswa KKN UPR Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ditambahkan Ampera, dengan diberikannya perlindungan jaminan ketenagakerjaan maka diharapkan para pegawai non ASN juga bisa merasa nyaman dan aman dalam bekerja serta meningkatkan kinerja dalam mendukung program pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barito Timur, Misnohartaku menambahkan dalam memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada 2.235 pegawai non ASN yang sudah dianggarkan dari APBD 2023, berkisar Rp400 juta rupiah.

“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) itu sebesar 0,24 persen dan untuk JKN 0,3 persen dari dari UMK, atau sebesar Rp10.800,- per orang per bulan,” kata Misnohartaku.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangkaraya Budi Wahyudi mengapresiasi langkah dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang bekerjasama di bidang optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai Non ASN di Kabupaten Barito Timur.

“Harapan kita yang bekerja nyaman bekerja dan keluarga di rumah juga tidak cemas ketika ditinggalkan bekerja karena sudah dijaminkan melalui BPJS ketenagakerjaan,” kata Budi Wahyudi.

Budi menjelaskan, jika terjadi kecelakaan kerja maka segera ke fasilitas kesehatan baik klinik atau rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau jika tidak ada bisa ke fasilitas kesehatan terdekat.

“BPJS Ketenagakerjaan akan membiayai yang bersangkutan dari masuk hingga sembuh,” demikian Budi Wahyudi. (pri/adv-b3)

Exit mobile version