Site icon Prokalteng

Kemenkumham Kalteng Pastikan Pemenuhan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis Beras Talun Koyem

Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah lakukan langkah masif dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kamis (2/11/2023).

BARITO UTARA, PROKALTENG.CO – Sebagai bentuk komitmen peningkatan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual di wilayah, Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah lakukan langkah masif dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara, Kamis (2/11/2023).

Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara, Tim Kanwil Kalimantan Tengah yang terdiri dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhamad Mufid, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Gunawan, Pemroses Permohonan KI, Agus Dwi Susanto, Pengelola Bantuan Hukum, Gani Nugraha bertemu langsung dengan Pj.Bupati, Muhlis, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Rakhbudi sebagai perwakilan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara.

Tujuan koordinasi yang dilakukan Kantor Wilayah adalah menindaklanjuti koordinasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Pj. Bupati Barito Utara terkait pendaftaran Indikasi Geogafis beras Talun Koyem dimana terdapat beberapa kekurangan persyaratan dalam dokumen deskripsi.

Sesuai dengan Tahun Tematik 2024 yaitu Tahun Indikasi Geografis dimana salah satu program unggulan adalah pengajuan permohonan Indikasi Geografis dan atau penyelesaian permohonan Indikasi Geografis, Kanwil Kemenkumham Kalteng menargetkan dokumen deskripsi beras talun koyem dapat dilengkapi sesegera mungkin.

Pada pertemuan ini, Mufid mengulas kembali terkait beberapa kekurangan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi antara lain uji sampel beras dimana sampel tersebut perlu dikirimkan ke Balai Penelitian Padi di daerah Sukamandi, Jawa Barat, mengingat uji amilosa hanya terdapat di tempat tersebut. Merespon hal tersebut, melalui Kepala Bidang Tanaman Pangan, Rakhbudi menyampaikan bahwa dengan dukungan pemerintah daerah, Dinas Pertanian telah mengirimkan uji sampel yang perlu dipenuhi tersebut dimana uji sampel beras dilakukan pada Balai Penelitian Padi (Sukamandi) dan Uji sampel tanah dilakukan di Balai Pengujian Standart Instrumen Pertanian Lahan Rawa Laboratorium Penguji BPSI Pertanian Lahan Rawa, Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

“Kami dari Kanwil Kalimantan Tengah, sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Pj. Bupati dalam mendukung pemenuhan dokumen deskripsi Indikasi Geografis beras Talun Koyem,” ungkap Mufid.

Muhlis menanggapi setiap hal yang sifatnya demi pemajuan perekonomian Kabupaten Barito Utara prinsipnya kami akan mendukung penuh, terlebih lagi dengan di daftarkannya Indikasi Geografis beras talun koyem akan mengangkat nama daerah kabupaten Barito Utara.

Muhlis pun mengintruksikan kepada Dinas Pertanian untuk melakukan Langkah percepatan dalam melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.

Selain indikasi Geografis, pada pertemuan ini juga membahas mengenai Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Barito Utara. Sesuai arahan dan petunjuk Pj.Bupati, Tim Kantor Wilayah melanjutkan koordinasi ke Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Utara dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Annisa Cahyawati dan Fungsional Budaya Ahli Muda, Hadrianto. Barito Utara sebagai salah satu kabupaten yang kaya akan berbagai jenis Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, juga Sumber Daya Genetik sangat penting untuk dapat di catatkan Kekayaan Intlektual Komunal nya bentuk Langkah defensif terhadap keanekaragaman budaya agar mendapatkan payung hukum.

Annisa menyampaikan, salah satu warisan budaya tak benda yang kami miliki dan hampir tergerus adalah Dongkoi, maka langkah yang kami ambil untuk pelestariannya adalah melakukan perlombaan agar keseniaan dongkoi tetap bertahan.

Menanggapi hal tersebut, langkah yang diambil oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Utara sudah sangat baik dalam mendukung pelestarian budaya asli daerah yang ada di Kabupaten Barito Utara.

“Namun, selain langkah tersebut alangkah baiknya, kesenian Dongkoi dapat di catatkan sebagai Ekpresi Budaya Tradisional (EBT),” ungkap Mufid.

Tindak lanjut yang akan dilakukan Tim Kanwil Kemenkumham Kalteng akan mengirimkan formulir pengisian KIK dan format surat sebagai dokumen pendukung dalam pengajuan permohonan KIK. (tim/hms)

Exit mobile version