Site icon Prokalteng

Peringati Hari Santri, PKB Dorong Pemerintah Perhatikan Ponpes

peringati-hari-santri-pkb-dorong-pemerintah-perhatikan-ponpes

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Kalimantan Tengah meminta pemerintah agar lebih perhatian terhadap pendidikan pesantren.  Terutama dalam peningkatan sarana dan prasarana. Itu disampaikan Ketua DPW PKB Kalteng Habib Ismail saat kegiatan peringatan Hari Satri Nasional dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (22/10) malam. 

Habib Ismail mengatakan, kehadiran pemerintah sangat diperlukan untuk kemajuan pondok pesantren. Menurutnya, ke depan harus ada kebijakan anggaran khusus untuk membantu pengembangan pendidikan pondok pesantren.

"Kita meminta agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pesantren-pesantren yang ada. Sehingga pesantren dapat lebih maju dan berkembang. Momentum Hari Santri Nasional, kita berharap ada kebijakan yang pro pada pesantren," ucap Habib Ismail yang juga lulusan pondok pesantren, Sabtu (23/10).

Dia menyampaikan, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, September 2021 lalu. Perpres ini mengatur tentang pendanaan pesantren atau dana abadi pesantren yang mana dana itu dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 3.

"Dengan adanya Perpres Dana Abadi Pesantren, kita sangat menyambut baik. Dan kita berharap hal itu dapat diaplikasikan dengan baik hingga ke daerah. Sehingga pesantren kita dapat lebih maju dan berkembang pesat," ujarnya.

Sumber pendanaan pesantren berasal dari lima hal dan itu diatur melalui pasal 4. Pertama dana pesantren bersumber dari masyarakat. Kemudian Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Terakhir dana abadi pesantren. 

Sementara bentuk pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa tiga hal, yaitu uang, barang, dan/atau jasa, sebagaimana diatur dalam pasal 5. Dana abadi pesantren Perpres ini juga mengatur perihal dana abadi pesantren sebagaimana diatur dalam pasal 23. Dana abadi pesantren berasal dari dana abadi pendidikan dan ditujukan untuk keberlangsungan program pendidikan pesantren dalam rangka menjalankan fungsi pendidikan pesantren.

Exit mobile version