Site icon Prokalteng

Berkat CCTV, Aksi Komplotan Pencuri Toko di Balangan Terbongkar

Tiga Pelaku Pencurian toko di Balangan hanya bisa tertunduk saat diamankan bersama barang bukti, di Polres Balangan, Rabu (1/11). (IST)

PROKALTENG.CO-Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Balangan digegerkan dengan beredarnya video pencurian toko di Balangan yang terekam melalui kamera pengawas atau CCTV. Video yang beredar menunjukkan aksi pelaku dengan menggunakan jaket bertudung menutup bagian wajah. Serta pelaku lain yang menggunakan kos berwarna hitam dan wajah terlihat jelas.

Terungkapnya aksi tersebut setelah Akhmad Suriansyah, warga Kelurahan Batu Piring Kecamatan Paringin Selatan mendapati tokonya berantakan pada Selasa (31/10). Saat hendak membuka toko untuk berjualan di pagi hari, Suriansyah menyadari ada beberapa barang dagangannya yang hilang, bersama sejumlah uang tunai yang juga ikut raib.

Beruntung, tokonya dilengkapi dengan kamera pengawas. Alhasil, Ia pun melaporkan hal tersebut ke Polres Balangan. Atas laporan tersebut, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Balangan langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengumpulan informasi dan hasil rekaman kamera pengawas, Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku atas nama Syahrian, yang merupakan warga Desa Halubau.

“Pelaku Syahrian diamankan saat bekerja di Kelurahan Batu Piring. Dari keterangan Syahrian, anggota Resmob Balangan langsung melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lainya,” kata Kasat Reskrim Polres Balangan Iptu Galuh Rizka Pangestu, Rabu (1/11).

Resmob Polres Balangan kemudian mengamankan Masriansyah dan Hifni, di daerah Sungai Ketapi tempatnya bekerja.

Dari keterangan Iptu Galuh, aksi yang ditimbulkan ketiga pelaku ini menyebabkan kerugian sekira Rp30 juta. “Dengan rincian Rp10 juta uang tunai, dan Rp20 juta dari barang barang yang diambil,” tambah Iptu Galuh.

Selain itu, dari tangan pelaku juga diamankan banyak barang bukti seperti puluhan bungkus rokok, lemari, meja, kebutuhan dapur, pakaian, hingga paralon. “Dua unit sepeda motor juga diamankan menjadi barang bukti. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tegasnya. (mr-160/jpg/hnd)

Exit mobile version