Site icon Prokalteng

TKW Asal Palangka Raya Diduga Pergi Tanpa Prosedur, Imigrasi Ungkap Potensi Penyalahgunaan Paspor

Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Guritno (ist)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ria Hidayah, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kasus ini mencuat setelah Ria viral di TikTok dan menarik perhatian publik.

Menurut Guritno, Kasubsi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, pihaknya tidak mengetahui secara pasti jenis visa yang digunakan Ria.

“Kami kurang tahu pasti, bisa koordinasi dengan perwakilan. Perlu diketahui, visa itu diberikan oleh negara yang akan dimasuki. Ada kemungkinan dia menyalahgunakan paspor, dan kami bisa melakukan penarikan paspor,” ujarnya kepada Prokalteng.co pada Jumat (23/8/2024).

Imigrasi Palangka Raya turut berperan aktif dalam membantu Ria yang sempat viral. Mereka memantau situasi, mengidentifikasi Ria, dan menghubungi kontaknya. Proses pemulangan Ria ke Indonesia juga dibantu oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Irak.

Setelah melalui berbagai tahapan, Ria Hidayah akhirnya kembali ke Palangka Raya dan berkumpul dengan keluarganya pada Rabu (14/8/2024) lalu.

Sebelumnya, Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengungkapkan bahwa Ria bekerja sebagai TKW di Irak.

“Selama empat bulan bekerja di sana, dan proses pemulangan memakan waktu dua bulan. Dia pergi karena tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda serta masalah lainnya. Sayangnya, dia berangkat tidak sesuai prosedur dan dibawa oleh keluarganya dari Kalimantan Selatan, yang jika tidak salah sudah meninggal. Sesampainya di sana, kondisi yang dijanjikan tidak sesuai, hingga akhirnya Ria Hidayah terlantar di Irak dan menjadi viral,” jelas Evi. (jef)

Exit mobile version