PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rilis perkembangan kasus korupsi terkait pembangunan Gedung Expo Sampit di Mapolda Kalteng pada Senin (19/8/2024).
Dalam kasus ini, tersangka utama ZL, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), telah ditahan bersama seorang tersangka lainnya, FZ. Sementara itu, satu tersangka berinisial LM masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan pembangunan gedung Expo di lokasi Ex THR Jalan Tjilik Riwut Sampit yang dibiayai melalui APBD tahun anggaran 2019-2020.
“Pembangunan gedung tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp3.535.288.449,99 berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI,” ujar Erlan.
Erlan mengungkapkan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka ZL di Jakarta. Tim penyidik melakukan penangkapan pada Sabtu, 17 Agustus 2024, di Apartemen Geen Pramuka Jakarta.
“Sekitar pukul 07.15 WIB, tersangka ZL berhasil ditangkap dan dibawa ke Polda Kalteng untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Barang bukti yang ditemukan berupa dokumen terkait kasus ini, sementara tersangka LM masih dalam pencarian. Tersangka ZL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Kami akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka LM dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Erlan. (jef)