Site icon Prokalteng

KPK Cegah Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor ke Luar Negeri

KPK mengungkapkan hasil (OTT di Kalimantan Selatan. Tujuh orang jadi tersangka termasuk Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.

“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu (9/10).

Larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan Sahbirin Noor dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Kalsel. Larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan dan dapat diperpanjang demi kepentingan penyidikan.

Penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, pada Minggu (6/10). KPK tidak turut menangkap Sahbirin Noor, dalam operasi tangkap tangan itu. KPK saat ini, baru menahan enam pihak yang menyandang status tersangka.

Mereka yakni, Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus rumah tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang fee, Ahmad (AMD); Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB). Selain itu, dua orang pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur beralasan, tidak ikut tertangkapnya Sahbirin Noor dalam operasi senyap itu lantaran pihaknya tidak mengamankan uang dari yang bersangkutan.

“Terkait dengan masalah belum ditangkap. Ya, jadi kita sampaikan bahwa proses operasi tangkap tangannya itu kita kan mengikuti jalannya uang nih, jalannya uang, dari awal ya,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10).

Asep menyatakan, tangkap tangan harus berdasarkan alat bukti. Menurutnya, saat itu KPK hanya menangkap pemberi dan penerimanya.

“Sebagaimana konsep tertangkap tangan salah satunya adalah ketika ditemukannya barang bukti berada pada orang tersebut, jadi setelah kita identifikasi dari siapa orang tersebut itu yang kita sentuh terlebih dahulu, kita ambil terlebih dahulu,” tegas Asep.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memastikan, pihaknya akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai tersangka. Sebab, hanya tersisa Sahbirin Noor yang belum ditahan.“Nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan,” ucap Ghufron.

Meski demikian, Ghufron tidak menjelaskan lebih lanjut, kapan pihaknya akan memanggil pria yang karib disapa Paman Birin itu. Namun, ia tak segan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) jika Paman Birin tak hadir ke KPK.

Ghufron belum bisa memerinci waktu pasti pemanggilan. Tapi, Paman Birin bakal dijadikan buronan jika mangkir terus.“Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” cetus Ghfuron.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang senilai Rp 12 miliar dan USD 500. Uang itu diamankan terkait fee 5 persen dari pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.

Sahbirin Noor bersama empat tersangka yang merupakan penyelenggara di Pemprov Kalsel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara, dua pihak swasta yakni Sugeng  Wahyudi dan Andi Susanto yang merupakan pemberi pihak swasta disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(jpc)

Exit mobile version