Site icon Prokalteng

Viral Dugaan Salah Tangkap, Polres Lamandau Jelaskan Kronologi

Kasatnarkoba Polres Lamandau Iptu Z. Hutagalung, saat menunjukkan foto barang bukti berupa celurit dan mandau yang diamankan. (FOTO: BIB)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Maraknya pemberitaan soal dugaan salah tangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau, ditanggapi oleh pihak Polres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Z. Hutagalung, Jumat (7/10/2023), menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya di lapangan.

“Pada tanggal 31 Agustus lalu, kita mendapatkan informasi bahwa akan ada barang Narkoba jenis sabu, yang dibawa dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah,” ungkapnya.

Berbekal dari informasi itu, tim kita melakukan penyelidikan dan di hari yang sama sekitar pukul 16:00 wib, pihaknya menindaklanjutinya dengan melaksanakan kegiatan kepolisian berupa pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang melintas di KM 18 Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Nanga Bulik.

“Sampai pukul 21.00 wib tidak ada kendala. Kemudian sekitar jam 21.45 wib, ada 1 kendaraan melintas, yakni jenis Honda Mobilio merah maroon yang dikendarai oleh saudara IW. Namun saat dilakukan penghadangan dan pemeriksaan, yang bersangkutan justru menerobos petugas dan mengambil jalur kanan dengan kecepatan tinggi,” ujarnya.

Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Lamandau melakukan pengejaran lalu pada saat pengejaran mobil anggota Satresnarkoba mengalami bocor ban kemudian KBO Satresnarkoba menghubungi dan meminta bantuan kepada Unit Opsnal Satreskrim dan Unit Patroli Sabhara untuk memberhentikan mobil yang bersangkutan tersebut.

“Sekitar jam 21.50 wib Kemudian Unit Patroli Shabara dengan menggunakan mobil patroli dengan lampu rotator dan sirine menyala melakukan penyisiran di Jalan Poros Trans Kalimantan kemudian melihat mobil jenis Honda Mobilio Nopol ( KH 19** TO) sedang melaju sehingga dilakukan penghalangan penutupan jalan terhadap mobil dimaksud menggunakan mobil patroli. Namun mobil dimaksud tetap melaju melambung menghindari halangan mobil Patroli sampai ban sebelah kanan keluar dari bahu jalan aspal sehingga mobil patroli Polres Lamandau melakukan pengejaran sampai ke Desa Sematu Jaya, Kecamatan Sematu Jaya, Kabuten Lamandau akan tetapi mobil tersebut tidak mau berhenti sampai mobil Patroli tidak mampu mengejar dan ketinggalan,” tuturnya.

Namun petugas terus menghubungi Anggota Polsek Sematu Jaya dan terus melakukan penghadangan namun tetap saja
Saodara IW mengindahkan saat mau diberhentikan anggota Polsek Sematu.

“Anggota Satsabhara Polres Lamandau dan bersama anggota Polsek Sematu berkoordinasi dengan Polsek Pangkalan Lada untuk menghadang mobil dengan ciri-ciri yang dikejar. Bahkan saat dicegat dengan menghalangkan mobil di tengah jalan oleh anggota dari Polsek Pangkalan Banteng yang bersangkutan juga tetap menerobos. Intinya tidak mau dihentikan,” jelas Kasat Narkoba.

Hingga akhirnya terus dilakukan pengejaran dan mobil tersebut berhasil dihentikan di daerah Amin Jaya, Kabupaten Kobar. Karena menerobos saat dihentikan dan bahkan hingga nyaris menabrak anggota. Dengan kondisi tersebut, anggota patut curiga soal barang apa yang dibawa yang bersangkutan. Sehingga pihaknya melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur.

Soal tindakan kepolisian tegas dan terukur itu, lebih jauh dijelaskan dia, juga tergantung pada situasi di lapangan.

“Bahkan, ketika kegiatan kepolisian yang dilaksanakan di KM 18 jalan Trans Kalimantan itupun, anggota kita memasang rambu-rambu lalu lintas seperti plang razia, lampu penerangan, travikun, anggota mengenakan rompi polisi dan juga flashlight,” tegasnya.

Untuk selanjutnya, terhadap dua orang penumpang di Polsek Pangkalan Banteng pihaknya lakukan pemeriksaan baik pemeriksaan badan dan juga kendaraan, dan ditemukan sajam jenis mandau dan celurit didalam mobil tersebut.

Dari kejadian tersebut, Z. Hutagalung sangat menyayangkan tindakan IW yang tidak kooperatif kepada petugas saat melaksanakan tugas melakukan operasi pemberantasan Narkoba. (bib/pri)

Exit mobile version