PALANGKA RAYA – Langkah tegas diambil Satuan
Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya, terkait laporan masyarakat
mengenai kebisingan akibat suara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot
variasi (brong).
Salah satunya dengan menindak tilang, surat
pernyataan, hingga mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standart
milik sepeda motor. Bahkan, Polresta Palangka Raya dan Jajarannya memusnahkan
knalpot brong hasil sitaan di Mapolresta Palangka Raya, Selasa (28/01).
Acara tersebut diikuti oleh Kapolresta
Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan Pejabat Utama (PJU) Polresta. “Kita musnahkan knalpot yang berhasil
diamankan oleh Satlantas dalam beberapa pekan ini karena adanya laporan
masyarakat yang resah dengan keberadaan knalpot racing,” beber Jaladri.
Puluhan knalpot tersebut sempat digelar
secara rapi didepan mesin gerinda untuk segera dimusnahkan. Dalam kesempatan
tersebut, Jaladri juga sempat memotong knalpot dengan gerinda yang secara
simbolis bertujuan agar tidak adanya
penyalagunaan barang bukti. (ard/dar)