Site icon Prokalteng

1.703 Botol Miras Untuk Dijual Tahun Baruan, Disita Polisi

1703-botol-miras-untuk-dijual-tahun-baruan-disita-polisi

PANGKALAN BUN – Ingin untung malah
bunting. Hal tersebutlah yang dialami para Parningotam Siahaan. Keingingan
mereka meraup untung pada saat tahun baru malah gagalkan pihak kepolisian.

Pihak kepolisian berhasil membongkar dan mengamankan
ratusan botol minuman keras berbagai merek di kediamannya. Dia diketahui
menyimpan 1.703 botol minuman keras berbagai merek dan 33 kantong arak putih
sebanyak 20 liter di rumahnya, Sabtu (21/12).

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui
Kapolsek pangkalan Banteng Iptu Bimasa Zebua membenarkan hal tersebut. Saat ini
pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek.

Penggerebekan ini sendiri berawal ketika polisi
mendapatkan informasi bahwa disalah satu rumah warga di Desa Aminjaya Kecamatan
Pangkalan Banteng, Kobar. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman,
akhirnya pada saat melakukan transaksi polisi langsung menggerebek.

“Kami temukan berbagai minuman keras yang disimpan
disalah satu bagian rumahnya. Pada saat kami lakukan penggerebekan tidak ada
perlawanan, hanya saja sempat tidak mengakui barang tersebut,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, setelah ditemukan beberapa kardus
yang berisikan minuman keras akhirnya diakui. Tentunya polisi bertindak sesuai
dengan aturan yang berlaku. Bahwa peredaran minuman keras tanpa memiliki izin
akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan menjelang perayaan Natal dan
Tahun Baru 2020 juga tidak boleh menggelar pesta miras, karena bisa berdampak
terjadinya tindak kejahatan.

“Kami akan terus sisir wilayah mana lagi yang
masih nekat menyimpan dan memperjualbelikan miras. Kami akan tindak sesuai
aturan berlaku,” pungkasnya. (son/uni/nto)

Exit mobile version