SAMPIT – Sinal alias Zainal tidak berkutik saat
ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Senin (15/7) pukul 13.30
WIB. Pemuda 22 tahun yang tanpa tangan alias buntung itu dibekuk di Gang
Raflesia Nomor 56, Jalan Sedap Malam, RT 010/RW 001, Kelurahan Ketapang,
Kecamatan Mentawa Baru Ketapang karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis
sabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menduga Sinal sering
menjual sabu. Dari informasi tersebut, anggota Polres Kotim terus melakukan
penyelidikan. Ketika tersangka berada di rumahnya, petugas langsung melakukan
penggeledahan. Saat digeledah, polisi menemukan 2 bungkus plastik kecil berisi
butiran kristal warna bening yang diduga nakrotika jenis sabu.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi
menjelaskan, dari tangan Sinal, polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus
plastik klip berisi sabu denagn berat kotor 0,88 gram, 1 potongan sedotan
plastik, 1 ponsel Nokia tipe 105, 1 ponsel Vivo warna hitam.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35
Tahun 2009 tentang narkotika. “Terlapor dan barang bukti sudah diamankan ke
Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,†ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)