Site icon Prokalteng

Ini Tanggapan Terdakwa Soal Kesaksian Kasus Korupsi PDAM Kapuas

ini-tanggapan-terdakwa-soal-kesaksian-kasus-korupsi-pdam-kapuas

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Sidang kasus korupsi PDAM Kabupaten Kapuas dengan terdakwa Kepala Sub Seksi (Kasubsi) PDAM Kabupaten Kapuas tahun 2014 hingga 2018, Agus Cahyono baru saja dilanjutkan, Kamis (14/10) di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya. Sidang melalui video konferensi itu, menghadirkan 5 saksi yang merupakan pegawai dari PDAM Kabupaten Kapuas.

Kuasa Hukum Agus Cahyono, Chandra Putra, saat ditemui awak media usai mengikuti jalannya persidangan, menilai ada keraguan dari keterangan yang disampaikan oleh 5 saksi tersebut.

"Dari keterangan 5 saksi yang disampaikan dalam sidang tadi, masih ada keraguan untuk menyampaikan suatu keterangannya.  Tapi kita tetap melihat sidang minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lagi dari jaksanya. Kita tunggu saja " ucap Chandra, Kamis (14/10).

Dia mengatakan, dari sejumlah keterangan yang telah disampaikan oleh kelima saksi tersebut, banyak keterangan yang menyinggung kepada Direktur PDAM Kapuas, Widodo.

"Tadi banyak pertanyaan juga kepada mereka. Baik dari kasi keuangannya, dan lain semacamnya mereka pun jawabnya dari atasan. Akan tetapi memang benar pak Agusnya yang meiyakan, acc mengeluarkan SK," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diketahui Agus Cahyono didakwa bersama dengan  saksi Widodo selaku Direktur PDAM Kabupaten Kapuas periode 2013-2017 dan periode 2017-2022 pada kurun waktu di antara bulan Januari Tahun 2016 sampai bulan September Tahun 2018 telah melawan hokum. Yakni telah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis, dan bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Exit mobile version