Site icon Prokalteng

Transaksi Sabu di Rumah, Timur Ditangkap

transaksi-sabu-di-rumah-timur-ditangkap

PANGKALAN BUN – Akibat nekat mengedarkan narkoba jenis
sabu-sabu, Timur Syamsudin harus meringkuk di jeruji Polres Kobar. Pasalnya, ia
diduga mengedarkan sabu. Ia ditangkap Satreskoba Polres Kobar ketika melakukan
transaksi di rumahnya, di Gang Damai, Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan
Arsel. Dari tangannya, aparat mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat
kotor 0,89 gram.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B
Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan R Wagiu mengatakan, pelaku sudah ditahan
dan menjalani pemeriksaan secara intensif. Penangkapan berawal ketika pihaknya
mendapatkan informasi masyarakat adanya seseorang yang sering mengedarkan
narkotika jenis sabu.

Peredaran ini sendiri kerap
dilakukan di sekitar di Gang Damai, Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Sidorejo,
Kecamatan Arsel, Kobar.

“Usai dapat informasi kami
langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan mendapati rumah pelaku. Polisi
langsung bergerak dan melakukan penggeledahan, hingga menemukan satu paket
sabu,” katanya, Sabtu
(11/1/2020)
.

Narkoba jenis sabu-sabu ini
disimpan oleh pelaku di atas kursi sofa di dalam kamarnya. Selanjutnya
ditemukan juga di dalam kamar terlapor satu buah timbangan digital dan satu
buah handphone merek Samsung warna gold serta ditemukan juga di kamar bagian
belakang berupa tiga buah plastik klip kosong. Setelah menemukan beberapa
barang bukti lainnya pelaku langsung digelandang ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.

“Pelaku kami kenakan Pasal
114 Ayat (1) atau 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kami
masih dalami juga untuk mengetahui asal muasal barang haram tersebut,” ujarnya.
(son/ami/nto)

Exit mobile version