Site icon Prokalteng

Sindikat Curanmor Puruk Cahu Terungkap, Pelakunya Residivis Asimilasi

sindikat-curanmor-puruk-cahu-terungkap-pelakunya-residivis-asimilasi

PURUK CAHU, KALTENGPOS.CO – Polsek Murung bersama tim Buser Polres
Mura berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang
melibatkan 3 orang residivis. Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) 5 unit
sepeda motor, masing-masing 4 unit hasil curian dan 1 unit sepeda motor untuk
melakukan aksi kejahatan mereka.

Tiga pelaku adalah Salundik (21)
warga Desa Muara Untu atau desa Bahitom, Peri (27) warga Puruk Cahu seberang
jalan Cendrawasih, dan Amiludin alias Irin (39) warga desa Bahitom. Ketiganya ternyata
masih ada hubungan keluarga.

Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara
Hadi Kuncoro mengatakan, Salundik dan Peri merupakan residivis kasus serupa pada
tahun 2018 dan mendapat remisi serta bebas bersyarat (asimilasi) dari LP Muara
Teweh pada tanggal 2 Maret 2020.

“Kedua pelaku diamankan oleh
Polres Mura dibackup tim Buser Polres Mura dan barang bukti hasil kejahatan
dari mereka berhasil diamankan 3 buah kendaraan roda 2 yakni dua buah motor
Satria F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R, kata Kapolres Dharmeshwara Hadi Kuncoro
didampingi Kasat Reskrim AKP Ronny M Nababan dan Kapolsek Murung Ipda Yuliantho
SAP, Jumat (7/8) dalam press liris di Mapolsek Murung.

Sementara dari tersangka Peri dan
Amiludin berhasil diamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150 di rumah keluarga
Amiludin di Desa Lemo Kabupaten Barut.

Kapolres Dharmeshwara
menambahkan, peran para tersangka berbeda-beda. Dari tersangka Peri dalam
aksinya usai mengambil sepeda motor tengah malam dan dini hari pelaku menyimpan
motor di semak-semak desa Juking Pajang. Sementara TKP ada 2 yakni di jalan
Tumenggung Silam dan dan Jalan Kol Untung Suropati Puruk Cahu.

Sedangkan dari kejahatan Salundik
dan Peri diamankan sepeda motor Vega KH 5845 MD dengan TKP jalan Merpati Putih
kota Puruk Cahu, mereka beraksi dengan menggunakan gunting kemudian disimpan di
semak-semak  jalan Muara Untu.

Sementara dari Kejahatan Peri dan
Salundik diamankan Barang Bukti 3 buah kendaraan roda 2 terdiri dari 2 motor
Satri F 150 dan 1 buah Yamaha Vega R.

Sedangkan, dari kejahatan
Amiludin dan Peri berhasil diamankan sepeda motor Kawasaki KLX 150 di rumah
keluarga Amiludin di desa Lemo Kabupaten Barut. Modus mereka melakukan
pencurian  di jalan pasar Pelita Hilir,
dengan cara menggunakan pisau kecil dan 
memotong kabel di stop kontak kemudian menyambungkan dan mengamankan
hasil curian di semak-semak.

Kapolres menghimbau, agar warga
selalu berhati-hati dan selalu waspada serta selalu mengunci stang sepeda motor
saat memarkirkan kendaraan dengan kunci ganda, menghindari aksi kejahatan.
“Ini untuk menghindari aksi pelaku kejahatan yang begitu cepat,”
tandasnya.

Exit mobile version