PALANGKA RAYA – Humas Polda Kalteng sudah menangani 3
kasus penyebaran pornografi di media sosial. Hal ini melibatkan 5 orang yang
rata-rata adalah usia pelajar.
“Hal ini memang kami prioritaskan untuk
pengguna-pengguna media sosial yang usianya masih pelajar,” kata Kabid
Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan saat ditemui di Polda Kalteng,
Selasa (2/7/2019).
Hendra mengakui pihaknya melakukan hal tersebut untuk
melindungi dan membina pelaku. Tetapi, jika memang tujuan penyebaran pornografi
tersebut adalah kejahatan pasti pihaknya akan proses secara hukum.
“Untuk proses sanksi sosial kami tetap laksanakan
yakni permintaan maaf. Hal ini yang paling penting karena ini menyangkut ranah
publik,” ungkapnya.
Ia juga mengatakan pihaknya menemukan para pelaku tidak
hanya atas laporan polisi, tetapi juga dari masyarakat yang melaporkan.
“Sebagian besar yang kita bina justru masukan dari
teman-teman forum komunikasi di media sosial,” tuturnya.
Selain itu, Hendra juga mengungkapkan bahwa penanganan
yang pihaknya lakukan tersebut sejalan dengan program Humas Polda Kalteng,
yakni program save and related to netizen.
“Program ini yakni melindungi dan menjalin hubungan
dengan para pengguna media sosial,” ucapnya.
Program save and related to netizen ada 3 yakni bijak
bermedia sosial, saring sebelum sharing dan stop hapus (hoax, pornografi,
ujaran kebencian dan sara).
Hendra juga mengatakan pihaknya sering melakukan
penanganan terhadap hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara. Hanya saja
untuk pornografi memang baru saja pihaknya sentuh, karena sebelumnya pihaknya
fokus menangani hoax, ujaran kebencian dan sara saat pemilu.
“Karena memang kalau sara cenderung ke ujaran
kebencian, ujaran kebencian cenderung kepada hoax. Memang kalau pornografi ini
terpisah,” pungkasnya. (atm)