PULANG PISAU – Rasionalisasi
angaran sebagaimana surat keputusan
bersama (SKB) dua menteri, ternyata juga berimbas pada besaran dana desa (DD) yang diterima Kabupaten
Pulang Pisau tahun ini.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau Deni Widanarni
mengungkapkan, DD untuk Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 94 miliar lebih,
terpangkas menjadi Rp 93 miliar.
“Ini tentunya berpengaruh pada
pagu DD yang diterima setiap desa. Setelah kami kalkulasi, setiap desa
dipangkas sebesar Rp10.807.000,†kata Deni saat dibincangi wartawan, Senin
(27/4) siang.
Deni juga
mengungkapkan, seluruh desa juga diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk
bantuan langsung tunai desa (BLTD) yang bersumber dari DD. Besaran anggaran
tersebut bervariasi, tergantung DD yang diterima.
Dijelaskannya, sesuai
aturan kementerian desa, jika anggaran DD di bawah Rp 800 juta, maka maksimal
anggaran untuk BLTD 25 persen. Untuk DD Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar
sebesar 30 persen dan jika DD di atas Rp 2 miliar lebih sebesar 35 persen.
“Untuk besaran
BLTD yakni Rp 600 ribu per bulan dan itu akan diberikan selama tiga bulan.
Teknis penyaluran bisa secara tunai dan nontunai. Perlu saya tegaskan, bantuan
ini tidak bisa dibagi rata. Harus disalurkan per kepala keluarga sebesar Rp 600
ribu,†tegasnya.
Selain itu,
lanjut dia, BLTD juga tidak boleh tumpang tindih dengan bantuan sosial lainnya.
Untuk criteria, di antaranya masyarakat miskin yang terdata dalam data miskin
terpadu kesejahteraan sosial bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian.
Selanjutnya,
terdapat keluarga yang rentan sakit menahun atau sakit kronis dan tidak
menerima bantuan sosial lainnya. “Sehingga tidak terjadi tumpang tindih
penerima bantuan,†tandasnya.