Site icon Prokalteng

PPKM Level III, Korban Jiwa Akibat Covid-19 di Katingan Nihil

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Meskipun tingkat penularan Covid 19 di Kabupaten Katingan cukup tinggi dalam beberapa pekan terakhir. Namun untuk korban jiwa atau meninggal akibat terpapar Covid 19 di Kabupaten Katingan nihil atau tidak ada.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Katingan Roby menjelaskan, untuk kasus Covid 19 tahun 2022 ini, tingkat kesembuhannya sangat tinggi. Dari total 78 orang yang terkonfirmasi positif, kini hanya tersisa 10 orang yang dalam perawatan.

Dari jumlah itu, ada tiga orang dirawat di RSUD Mas Amsyar Kasongan, selebihnya di rumah sakit lain, dan juga ada isolasi mandiri. “Jadi tingkat kesembuhannya cepat. Ada yang tiga hingga lima hari saja sudah sembuh. Jadi tidak ada yang meninggal. Kecuali di tahun 2021 lalu,” jelasnya, Rabu (16/2/2022).

Menurut Roby, cepatnya tingkat kesembuhan warga yang terpapar Covid 19, karena rata-rata sudah menjalani vaksinasi. Sehingga dampaknya tidak terlalu parah. Oleh sebab itulah, saat ini mereka akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Katingan, agar dampak Covid 19 di Kabupaten Katingan tidak ada korban jiwa.

“Sampai sekarang vaksinasi terus berjalan,” terangnya.

Katingan Berstatus PPKM Level III

Akibat terus melonjaknya penularan kasus Covid-19, kini membuat Kabupaten Katingan berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari level I naik menjadi level III.

“Jadi sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri RI nomor 11 tahun 2022. Katingan masuk Level III lagi. Jadi berat ini,” kata Roby.

Meningkatnya level ini jelas Roby, akibat tingginya terkonfirmasi Covid 19 dalam beberapa Minggu terakhir. Dia juga mengatakan, dengan naiknya level PPKM ini, maka ada banyak hal yang dibatasi. Meski demikian, aktivitas dibolehkan berjalan seperti biasa.

Hanya saja ada pembatasan tertentu. Misal untuk kegiatan di dalam ruangan maupun kegiatan ibadah keagamaan, dibolehkan hanya 50 persen saja. Begitu juga waktunya, kegiatan tidak boleh lebih dari satu jam.

“Ini untuk kegiatan yang bersifat tertutup didalam sebuah ruangan. Tetapi jika ditempat terbuka, hanya penerapan protokolnya yang diperketat. Menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun,” terangnya. (eri)

Exit mobile version