BUNTOK-Badan Pengawasan
Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan imbauan untuk melarang penggunaan
obat Ranitidin sebagai penurun asam lambung, terkait hal tersebut, Dinas
Kesehatan Kabupaten Barito Selatan (Barsel) juga mengeluarkan surat edaran agar
obat tersebut tidak digunakan dalam penanganan medis di Rumah Sakit di Kota
Buntok.
Direktur Utama RSUD
Jaraga Sasameh Buntok Dr Leonardus mengungkapkan berdasarkan surat edaran untuk
penarikan atas penggunaan obat ranitidin yang terkontaminasi N-Nitrosodimethylamine (NDMA) pihaknya sudah
mengehentikan pemakain obat tersebut untuk keperluan medis.
“Dengan adanya
edaran dari Dinkes Barsel, kita sudah tidak menggunakan obat jenis Ranitidin
lagi di RS Jarse Buntok,†ungkap Leonardus, Sabtu (19/10).
Selain itu, menurut
Leonardus, larangan penggunaan ranitidin juga sudah disosialisasikan kepada
semua kalangan rumah sakit, baik itu dokter jaga atau semua dokter yang bertugas
di RSUD Jaraga Sasameh Buntok.
“Dengan adanya
edaran itu kita sudah informasikan untuk semua dokter, supaya tidak memberikan
resep penggunaan ranitidin, baik kepada pasien maupun resep-resep lainya,â€
tegas Leonardus.
Dengan ditariknya
obat tersebut tidak lantas membuat pihak RSUD kekurangan obat, sementara untuk
saat ini pihaknya hanya menggunakan obat yang jenis yang sama namun tidak
terkontaminasi NDMA. “Sementara kita memberikan obat dengan jenis yang
sama kegunaannya namun tidak terkontaminasi oleh NDMA,†ujarnya. (ena/ala)