Site icon Prokalteng

Pj Bupati Barsel Minta Surat Edaran Dijalankan

Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan melihat pelayanan di kantor dinas, akhir pekan lalu. (ist)

BUNTOK,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.GI/SETDA/AS.I/ KESRA/400/03/2024, tentang imbauan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, dan Idulfi tri tahun 144511/2024 di Kabupaten Barito Selatan.

SE diterbitkan dalam upaya menciptakan rasa aman, nyaman dan khusyuk, kepada masyarakat dalam melaksanakan peribadatan keagamaan pada bulan suci Ramadan.

Pemerintah Kabupaten Barito Selatan mengimbau kepada kaum muslimin dan muslimat, serta seluruh lapisan masyarakat pada umumnya, untuk memperhatikan hal-hal sebagaimana yang tertuang pada SE Bupati Barsel.

“Terdapat 15 poin yang diimbau kepada seluruh masyarakat. Surat edaran ini sudah kita sampaikan, kiranya menjadi perhatian bersama selama masa menjalankan ibadah puasa Ramadan, baik kepada seluruh mayarakat hingga ASN yang ada,” jelas Deddy Winarwan.

Adapun beberapa isi SE, lanjut Deddy, diantaranya seperti penetapan awal Ramadan dan 1 Syawal 1445 H. Kemudian melaksanakan ibadah puasa Ramadan 1445 H dan Idulfi tri 1445 H, dalam suasana damai dan tertib dan tentram serta tetap saling menghormati.

Hal ini demi tercapainya suasana tentram. Diimbau juga dilarang menyalakan petasan, mercon, meriam bambu, kembung api dan sejenisnya, baik selama bulan suci Ramadan maupun Idulfi tri untuk menjaga kenyamanan beribadah bagi kaum Muslimin.

“Bagi yang tidak melaksanakan ibadah puasa, agar menghormati orang yang berpuasa dengan cara tidak makan, minum dan merokok di tempat terbuka, yang dapat mengganggu kekhusyuan orang yang berpuasa. Teruntuk ASN kita supaya laksanakan lah tugas dan kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku dengan ikhlas, disiplin, penuh tanggung jawab dan tetap melaksanakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tambah Deddy Winarwan.

Selain itu, Pj Bupati Barsel juga mengimbau, untuk kelancaran dan keamanan Kamtibmas di lingkungan diminta kepada seluruh camat, lurah, kepala desa dan RT/ RW, untuk dapat mengoptimalkan dan koordinasi, dalam rangka peningkatan keamanan dilingkungan terkecil, guna mencegah terjadinya pencurian hingga pengelola pelaku usaha restoran, warung makan, warung minum, dan kafe agar tidak menggelar dagangannya secara terbuka di siang hari.

“Dengan adanya SE itu, kita semua bisa meningkatkan ukhuwah, rasa empati dan berbagi terhadap sesama dilingkungan kita masing-masing, sebagai wujud ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan rasa kecintaan kepada Nabi Muhammad,” imbuhnya. (ena/kpg/hnd)

Exit mobile version