Site icon Prokalteng

Pro Kontra Kuliah Daring Tetap Digelar Usai Vaksinasi

pro-kontra-kuliah-daring-tetap-digelar-usai-vaksinasi

Presiden RI Joko Widodo sempat mengucapkan harapannya agar perguruan tinggi bisa memulai kegiatan belajar mengajar pada Juli 2021. Menyikapi hal tersebut, ada aturan berlaku yang harus ditaati jika kampus mau memulai kegiatan belajar mengajar seperti sedia kala. Seluruh mahasiswa dan stakeholder kampus lainnya harus sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Surat Keputusan Bersama (SKB) sedang dalam proses koordinasi antar menteri terkait vaksinasi untuk mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik lain yang diharapkan bisa terealisasi pada Maret hingga Juni 2021.

Vaksinasi Covid-19 sendiri sudah berlangsung di Indonesia sejak Januari 2021. Dimulai oleh Presiden Jokowi sebagai orang pertama, dilanjutkan dengan tenaga kesehatan, golongan lansia, dan saat ini sedang berlangsung gelombang untuk awak media dan atlet. Pemerintah tengah mengkaji pembukaan kampus usai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada guru, dosen dan tenaga pendidik lainnya. Namun, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MendikbudNadiem Makarim menyebutkan opsi jika mahasiswa juga bisa tetap menjalankan kuliah daring meski kuliah tatap muka sudah digelar.

Wacana tersebut rupanya menuai pro dan kontra dari para mahasiswa/ mahasiswi perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia yang tak setuju dengan wacana tersebut. Banyak yang berharap bisa segera belajar secara langsung (offline) apabila vaksinasi terutama tenaga pengajar selesai. Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh sebagian mahasiswa yang merupakan pendukung rencana Mendikbud. Bahwa PJJ lebih baik tetap berlanjut karena khawatir 5M tak lagi diterapkan (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi dan interaksi).

"Bagus kalau masih PJJ karena kalau sudah divaksin takutnya orang-orang jadi malas menerapkan 5M," ujar sebagian mahasiswa.

Ketika seluruh mahasiswa dan dosen sudah mendapatkan divaksin, keputusan untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara offline atau tatap muka diberikan secara bebas kepada kampus sembari berkoordinasi dengan satgas Covid di daerah masing-masing. 

Selain ketentuan vaksinasi seluruh mahasiswa, fasilitas dan kegiatan kampus pun harus diadaptasi menyesuaikan kondisi pandemi. Ada pembatasan jumlah pemakai fasilitas tertentu seperti laboratorium dan fasilitas lain yang dipakai secara bersama-sama.Jika memang kampus akan menetapkan peraturan pembelajaran tatap muka dengan ketentuan kondisi pandemi, diharapkan rektor juga membuat peraturan khusus perihal penetapan jumlah kapasitas dan kegiatan yang bisa terlaksana. 

Namun, hal ini akan menjadi keputusan rektor perguruan tinggi masing-masing. Bahwa, ujung-ujungnya keputusan rektor untuk melakukan tatap muka. Karena dinilai yang paling paham masih bisa melakukan PJJ atau tidak. Vaksinasi diprioritaskan untuk Dosen dengan Mahasiswa,karena yang berusia muda lebih memiliki imun yang lebih kuat. Namun harapanya,jika memang keputusan untuk melakukan pembelajaran tatap muka maka syarat pembelajaran tatap muka dan kesiapan dapat dilihat dari komitmen menjalankan protokol kesehatan dan sudah sesuai dengan kebijakan serta surat edaran  tentang keputusan  pembelajaran. (*)

Exit mobile version