Site icon Prokalteng

KPK Awasi Titik Rawan Duit Korona dan Penyaluran Bansos

kpk-awasi-titik-rawan-duit-korona-dan-penyaluran-bansos

Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menaruh perhatian serius terhadap
penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pelaku yang diketahui menyelewengkan
dana diancam hukuman mati.

Hal itu
ditegaskan kembali oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi
III DPR kemarin (29/4). ”Tidak ada pilihan lain, pelaku korupsi di tengah
bencana ancaman hukumannya adalah mati,” tandas Firli di ruang rapat komisi III
kemarin.

Disampaikan,
anggaran APBN Rp 405,1 triliun untuk penanganan Covid-19 menjadi objek pantauan
KPK. Namun, dari alokasi tersebut, KPK memberikan fokus perhatian pada dua hal.
Yaitu pada pos anggaran kesehatan Rp 75 triliun dan anggaran jaring pengaman
sosial atau social safety net Rp 110 triliun. ”Dua pos anggaran itu menjadi
fokus KPK. Karena inilah yang bersinggungan langsung dengan masyarakat,” terang
Firli.

KPK pun telah
mendeteksi empat titik rawan korupsi di masa pandemi ini. Yakni pada proses
pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian anggaran APBN
dan APBD, serta pendistribusian bantuan sosial. ”Kami analisis dan kaji pada
empat titik rawan ini,” ujarnya.

KPK juga aktif
melakukan koordinasi dan pengawasan (monitoring) penggunaan APBD untuk
penanganan Covid-19. Dari hasil monitoring, terang Firli, pemda sudah
mengeluarkan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp 56,57 triliun. Itu adalah
akumulasi APBD se-Indonesia. Baik provinsi maupun kabupaten/kota. Jumlah
tersebut baru 5,13 persen dari total APBD se-Indonesia sebesar Rp 1.102
triliun.

Adapun
perincian penggunaan anggaran meliputi Rp 24 triliun untuk penanganan
kesehatan, Rp 25,3 triliun untuk program jaring pengaman sosial, serta Rp 7,1
triliun untuk penanganan dampak ekonomi. Dari jumlah tersebut, KPK telah
memetakan jumlah anggaran per daerah.

Provinsi
misalnya. Ada lima provinsi dengan alokasi anggaran terbesar dalam penanganan
Covid-19. Meliputi Provinsi DKI Jakarta Rp 10 triliun, Jabar Rp 8 triliun,
Jatim dan Jateng masing-masing Rp 2 triliun, serta Provinsi Aceh Rp 1,7
triliun.

Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata menambahkan, KPK telah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan.
Terdiri atas deputi penindakan dan deputi pencegahan. Satgas itu terdiri atas
sembilan koordinator wilayah (korwil) di 34 provinsi dengan total petugas 54
orang. ”Kami bekerja sama dengan aparat di tingkat daerah,” imbuhnya.

DPR mendukung
upaya KPK melakukan pengawasan dalam penggunaan dana Covid-19. Anggota Komisi
III DPR Taufik Basari menuturkan, upaya pencegahan harus dilakukan dari awal.
Sebab, besarnya dana darurat yang digelontorkan pemerintah berpotensi besar
untuk disalahgunakan. Termasuk untuk melakukan tindak pidana korupsi. ”Anggaran
untuk kepentingan rakyat jangan sampai disalahgunakan. Ini harus menjadi
perhatian.”

 

Exit mobile version