PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani meminta pihak
kepolisian melakukan tindakan hukum terhadap Permadi Arya atau Abu Janda yang
melakukan tindakan rasialis di akun Twitter-nya. Menurut Arsul, Abu Janda tetap
harus dihukum meskipun ia orang yang pro pemerintah.
“Karena itu ketika ada laporan
baik terhadap Abu Janda, ya silakan Polri lakukan proses hukum sebagaimana
mestinya. Jangan karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan
saat ini kemudian tidak diproses,†ujar Arsul kepada wartawan, Jumat (29/1).
Wakil Ketua Umum Partai Persatuan
Pembangunan (PPP) ini menuturkan, sesuai dengan janji Kapolri Jenderal Pol
Listyo Sigit Prabowo bahwa hukum tidak boleh tebang pilih, maka polisi juga
perlu menindak Abu Janda.
“Sudah saatnya hukum kita
ditegakkan kepada siapapun seperti komitmen Kapolri di hadapan Komisi III DPR
sewaktu fit and proper test,†katanya.
Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu
Janda diproses hukum. Laporan itu dibuat oleh KNPI dan diterima oleh kepolisian
dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam pelaporan ini, Abu Janda
diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan atau Pasal 45 A
ayat (2) Jo Pasal 25 ayat (2) dan atau UU Nomor 19 Tagun 2006 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian ditambah Pasal 310 dan
atau Pasal 311 KUHP tentang kebencian permusuhan individu dan atau antar golongan
(SARA).
Abu Janda sempat men-twit bernada
rasialis terhadap eks Komisioner Komas HAM Natalius Pigai. “Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? Sudah
selesai evolusi belom kau?†cuit Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1
pada 2 Januari 2021.
Tidak lama setelah itu, Abu Janda
kembali membuat heboh dunia maya. Dalam akun media sosial twitternya Abu Janda
mencuitkan bahwa agama Islam adalah agama yang arogan di Indonesia.
“Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam, sebagai agama pendatang dari
Arab, kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut,
sampe kebaya diharamkan dengan alasan aurat,†isi cuitan Abu Janda.