Site icon Prokalteng

Tetapkan Iduladha 31 Juli, Ini Imbauan PP Muhammadiyah

tetapkan-iduladha-31-juli-ini-imbauan-pp-muhammadiyah

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan Hari Raya
Idul Adha jatuh pada 31 Juli 2020. Penetapan ini  berdasarkan hasil hisab Zulhijah 1441 H
melalui Surat Edaran Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tentang Tuntunan Ibadah Puasa
Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi
COVID-19. Selain itu, Muhammadiyah juga menyarankan Salat Idul Adha digelar di
rumah saja.

“Sangat dianjurkan agar salat Id
dilakukan di rumah masing-masing. Pertimbangannya persebaran COVID-19 belum
menunjukkan grafik menurun,” kata Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP
Muhammadiyah, Syamsul Anwar, Rabu (24/6).

Sementara untuk daerah aman alias
zona hijau, salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan atau ruang terbuka.
Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun.

Terkait masa normal baru, lanjut
Syamsul, istilah tersebutr adalah untuk mendukung aspek perputaran ekonomi.
“Tetapi untuk hal-hal yang dapat dilaksanakan di rumah, tetap dilaksanakan di
rumah. Misalnya ibadah. Apalagi banyak orang tanpa gejala. Kita tidak pernah
tahu. Ini semua agar umat terhindar dari COVID-19,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua
Muhammadiyah COVID -19 Command Center (MCCC), Agus Samsudin. Dia mengingatkan
masyarakat menerapkan protokol kesehatan dan tidak berkerumun saat
penyembelihan hewan kurban.

“Panitia disarankan menambah
lokasi penyembelihan atau mengatur waktu penyembelihan. Ini untuk mengurangi
kerumunan dalam satu waktu dan tempat,” ujar Agus di Jakarta, Rabu (24/6).

Dia mengimbau takmir masjid
membuat kepanitiaan sistematis. Tujuannya agar dapat menjalankan protokol
dengan baik. Termasuk menjamin penggunaan alat pelindung diri (APD) saat proses
penyembelihan.

APD, lanjutnya, sangat
disarankan. Di antaranya masker yang digunakan secara benar dengan menutup
mulut dan hidung selama di lokasi, sarung tangan karet baru sekali pakai,
menggunakan kaca mata pelindung atau face shield, serta menjaga jarak aman
sesama warga sekitar 1,5 – 2 meter.

“Untuk kalangan rentan dan sakit
tetap tinggal di rumah. Tidak dianjurkan menghadiri penyembelihan kurban.
Kalangan rentan itu seperti anak-anak, orang lanjut usia, orang sakit menahun,
sakit flu, demam, sakit tenggorokan,” paparnya.

Pelaksanaan penyembelihan yang
melibatkan banyak orang, disarankan dilakukan di daerah zona hijau oleh
pemerintah. “Apabila panitia akan mendistribusikan hewan kurban ke daerah lain,
sebaiknya diberikan dalam bentuk hewan yang belum disembelih, bukan berbentuk
daging,” pungkasnya.

Exit mobile version