Resmi dibawah
kepemimpinan baru, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan
pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kurnia
Toha, Senin (23/12). Kurnia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan
suap distribusi gula di PT Perkebunan Negara (PTPN) III tahun 2019.
Selain Kurnia, lembaga
antirasuah juga memanggil satu saksi lainnya yakni, Sekretaris Direktur
Pemasaran PTPN III Holding, Adinda Anjarsari. Keduanya akan diperiksa untuk
melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek
Kertha Laksana (IKL).
“Keduanya diperiksa
sebagai saksi untuk tersangka IKL,†kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas
KPK, Yuyuk Andriati dikonfirmasi, Senin (23/12).
Kendati demikian,
belum diketahui kaitan Kurnia Toha dan Adinda Anjarsari dengan perkara ini. KPK
kini sedang menelisik proses distribusi gula serta aliran suap dalam perkara
ini lewat pemeriksaan keduanya.
Dalam perkara ini, KPK
telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap distribusi gula di
PTPN III.‎ Tiga tersangka tersebut yakni,‎Dirut PTPN III, Dolly Pulungan (DPU),
Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana (IKL) dan pemilik PT Fajar
Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO).
KPK menduga, Dolly
melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345.000 dolar
Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III
yang akan digarap Pieko.
Pieko sendiri
merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak
di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk
menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).
Dalam kontrak ini,
pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan
selama kontrak berjalan. Namun, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai
harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, Pengusaha
Gula, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).
Dolly meminta bantuan
uang kepada Pieko untuk kebutuhan pribadinya. ‎Dolly kemudian meminta Kadek
Kertha Laksana untuk menemui Pieko guna menindaklanjuti permintaan uang
tersebut.
Sebagai tersangka
penerima suap, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pieko
yang merupakan tersangka penyuap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau
Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55
Ayat (1) ke-1 KUHP.(jpc)