Site icon Prokalteng

Pelototi Distribusi Bansos

pelototi-distribusi-bansos

JAKARTA– Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar
(Satgas Saber Pungli) mendapat tugas tambahan. Menteri Koordinator Bidang
Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mhafud MD meminta mereka
memelototi distribusi bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat terdampak
pandemi virus korona. Pemerintah tidak ingin ada yang main anggaran bansos di
tengah bencana non alam itu.

Keterangan tersebut disampaikan secara tegas
oleh Mahfud kepada seluruh jajaran Satgas Saber Pungli yang bertugas.
Sebelumnya, informasi bansos dipotong memang sempat beredar. Untuk itu, Mahfud
ingin Satgas Saber Pungli berperan. Mereka ditugasi mengawasi pembagian bansos kepada
masyarakat. Dengan begitu diharapkan potensi penyelewengan bansos berkurang.

Selain Satgas Saber Pungli, masyarakat juga
diminta aktif melapor. Mahfud menyebutkan bahwa masyarakat tidak perlu takut.
Bila menemukan pungutan liar dalam distribusi bansos, mereka bisa langsung
menyampaikan kepada Satgas Saber Pungli. ”Bila ada penyelewengan silakan
mengadu ke Satgas Saber Pungli untuk ditindaklanjuti,” beber mantan ketua
Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Mahfud memastikan, Satgas Saber Pungli akan
bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Baik pungli yang
terjadi di level daerah maupun pusat. Baik yang diduga dilakukan oleh dinas,
pemerintah daerah, atau kementerian. ”Jangan segan-segan untuk mengadukannya,”
kata dia. Bila tidak bisa datang langsung ke posko Satgas Saber Pungli,
masyarakat bisa melapor lewat telepon, SMS, atau email.

Untuk mengefektifkan kerja-kerja Satgas Saber
Pungli, Mahfud juga sudah menyelaraskan tugas Satgas Saber Pungli di pusat dan
di daerah. Khususnya tugas yang diemban selama pandemi virus korona. Menurut
laporan yang dia terima, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Komjen Pol
Moechgiyarto segera menyempurnakan struktur satgas yang dia pimpinan sampai ke
tingkat daerah.

Tidak hanya itu, Mahfud juga menambah daya
gedor Satgas Saber Pungli dengan memasukkan kelompok ahli ke dalam satgas
tersebut. Suparman Marzuki, Rhenald Kasali, Imam Prasojo, Zainal Arifin
Mochtar, dan Feri Amsyari masuk dalam kelompok itu. Saat dikonfirmasi, Feri
menyebut, pihaknya akan memprioritaskan pengawasan distribusi bansos kepada
masyarakat. ”Agar hak publik terpenuhi,” imbuhnya.

Feri mengakui, di tengah pandemi dan sejumlah
aturan yang membatasi aktivitas di ruang publik, tugas itu tidak mudah. Namun
demikian, Satgas Saber Pungli akan mencari cara untuk melaksanakannya secara
efektif. Termasuk di antaranya membuka peluang kerja sama dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Cuma KPK tetap harus lebih maksimal di saat
bencana,” tegasnya. Sebab, kata dia, Satgas Saber Pungli terbatas hanya pada
ruang lingkup pungli. Sedangkan KPK jauh lebih luas. ”Dari hulu hingga hilir
korupsi,” tambah Feri.

Di sisi lain KPK kemarin menerbitkan Surat
Edaran (SE) No 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial (Bansos) untuk
masyarakat. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial merupakan basis data
yang selama ini digunakan untuk pemberian bansos kepada masyarakat secara
nasional.

“DTKS senantiasa mengalami perbaikan”,
kata Ketua KPK Firli Bahuri, kemarin. Firli menjelaskan, DTKS telah dipadankan
dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Nomor Induk Kependudukan
(NIK). “Sehingga penerima bantuan pada DTKS diyakini keberadaannya
berdasarkan NIK,” jelasnya.

Melalui SE itu KPK merekomendasikan beberapa
hal agar pendataan dan penyaluran bansos tepat sasaran. Diantaranya,
kementerian/lembaga dan pemda dapat melakukan pendataan di lapangan, namun
tetap merujuk pada DTKS. Jika ditemukan ketidaksesuaian, bantuan tetap dapat
diberikan. Dan data penerima bantuan baru harus dilaporkan kepada dinsos atau
pusat data dan informasi kesejahteraan sosial (pusdatin) kemensos.

Demikian sebaliknya,
jika penerima bantuan terdaftar pada DTKS namun fakta di lapangan tidak
memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, maka harus dilaporkan ke dinsos atau
pusdatin untuk perbaikan DTKS. 

Exit mobile version