PROKALTENG.CO – Berdasarkan data terkini dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI , Senin (21/06/2021) pukul 12:00 WIB, Covid-19 di Indonesia tembus 2 juta kasus.
Penambahan kasus tersebut kembali mencatat rekor baru sejak awal pandemi yaitu 14.536 kasus.
Rekor sebelumnya tercatat pada 30 Januari dengan penambahan 14.518 kasus. Artinya, sampai saat ini Indonesia sudah memiliki lebih dari 2 juta kasus konfirmasi, lebih tepatnya sebanyak 2.004.445 orang.
Sedangkan, untuk kasus kematian, terdapat penambahan sebanyak 294 orang. Jadi, total keseluruhan orang yang meninggal menjadi 54.956 orang.
Selain itu, sebanyak 9.233 orang juga telah dinyatakan sembuh. Saat ini, secara total angka kesembuhan mencapai 1.801.761 orang.
Sementara untuk kasus aktif, saat ini ada 147.728 orang dengan penambahan sebanyak 5.009 orang. Seluruh hasil penambahan kasus didapat dari 84.418 spesimen yang diuji.
Drastinya peningkatan kasus Covid-19 ini kembali membuat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Profesor Zubairi Djoerban memberikan peringatan kepada pemerintah.
Guru besar UI itu meminta pemerintah segera melakukan lockdown. “Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu,” kata Prof Zubairi di akun Twitternya, Senin (21/6/2021).
Kebijakan karantina wilayah total atau lockdown, menurut Prof Zubairi dapat memperlambat penyeberan Covid-19.
“Untuk apa? Memperlambat penyebaran, meratakan kurva, menyelamatkan fasilitas kesehatan, dan yang pamungkas: menahan situasi pandemi jadi ekstrem–yang akan membahayakan lebih banyak nyawa,” sebutnya.
PPKM Mikro Ketat
Pemerintah memperketat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai besok, 22 Juni-5 Juli 2021.
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.
"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya.