Site icon Prokalteng

Atas Rekom KPK, Jokowi Cabut Limbah Batu Bara dari Kategori B3

atas-rekom-kpk-jokowi-cabut-limbah-batu-bara-dari-kategori-b3

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku
telah melayangkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait
pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari batu bara di PLTU milik PT PLN pada
2020.

Hasil telaah tersebut dituangkan
dalam policy brief tentang
pengelolaan FABA agar lebih bermanfaat dan memberikan nilai ekonomi, serta
tidak memberatkan tarif listrik. “Hasil telaah dan rekomendasinya telah kami
sampaikan kepada Presiden pada 20 November 2020,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi
Maryati Kuding melalui keterangannya, Jumat (19/3).

Ipi mengatakan, penelaahan
dilakukan KPK sebagai pelaksanaan atas tugas monitor terhadap penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. “Secara lengkap hasil kajian
dan rekomendasi yang disampaikan, akan kami paparkan kepada rekan-rekan media
segera,” katanya.

Berdasarkan informasi yang
dihimpun, surat bertanggal 20 November itu ditandatangani oleh Ketua KPK Firli
Bahuri. Dalam suratnya, KPK merekomendasikan agar limbah batu bara dicabut dari
kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

KPK menyebutkan berdasarkan studi
literatur, negara seperti Jepang, Korea Selatan, Amerika Serikat, Australia,
Cina dan negara Eropa lainnya, FABA sudah dimasukan dalam kategori Non Limbah
B3. Atas dasar telaah literatur itulah, KPK merekomendasikan agar limbah batu
bara dicabut dari daftar limbah B3.

KPK beralasan dengan pencabutan
itu potensi korupsi dari sektor perizinan dapat dihindari, biaya produk
pembangkitan listrik PT PLN menurun dan potensi manfaat FABA untuk sektor
industri lain dengan estimasi nilai Rp300 triliun dapat direalisir.

Kebijakan pencabutan limbah batu
bara dari daftar B3 itu ditentang oleh banyak pegiat lingkungan.

Seperti diketahui, Presiden
Jokowi menghapus limbah batu bara bukan lagi masuk kategori limbah bahan
berbahaya dan beracun (B3). Penghapusan tersebut dituangkan Jokowi pada
peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan merupakan salah satu aturan turunan
UU Cipta Kerja.

Exit mobile version