Site icon Prokalteng

Ini Aturan Jam Kerja Era New Normal

ini-aturan-jam-kerja-era-new-normal

JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 merilis Surat
Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam kerja pada era adaptasi
kebiasaan hidup menuju masyarakat yang produktif dan aman dari virus corona di
wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Di dalam surat edaran tersebut
akan dibagi menjadi dua tahapan awal mulai kerja dan tentunya berimplikasi pada
akhir jam kerja,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad
Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Minggu (14/6).

Gugus Tugas berharap seluruh
institusi yang mempekerjakan ASN, pegawai BUMN maupun pegawai swasta untuk
menggunakan dua tahapan jam kerja.

Yurianto mengatakan tahapan atau
gelombang pertama akan memulai pekerjaan antara pukul 07.00 WIB sampai dengan
07.30 WIB.

Dengan estimasi masa bekerja
selama delapan jam, maka pegawai yang mulai bekerja pada 07.00-07.30 WIB itu
diharapkan akan mengakhiri pekerjaan pada pukul 15.00-15.30 WIB.

Sementara itu, untuk gelombang
kedua diharapkan akan mulai bekerja pada pukul 10.00-10.30 WIB, sehingga
diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00-18.30 WIB.

Pengaturan tersebut, katanya,
dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kapasitas transportasi umum dengan
jumlah penumpangnya sendiri, sehingga protokol kesehatan, terutama terkait
perlunya menjaga jarak, bisa dijamin selama berkendara di dalam sarana
transportasi umum seperti kereta.

Kebijakan tersebut juga
diharapkan tidak akan menghilangkan kebijakan yang diberikan oleh setiap
institusi atau perusahaan untuk tetap mempekerjakan pegawai mereka dari rumah,
bagi para pekerja yang berisiko tinggi terpapar COVID-19.

“Misalnya pada pekerja atau
pegawai yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan
hipertensi, dengan diabet dan dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun.
Sehingga diharapkan masih tetap bisa diberi kebijakan untuk bekerja dari
rumah,” katanya.

Hal itu, katanya, penting untuk
dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut sangat rentan terkena COVID-19.
Demikian juga dengan pekerja yang telah berusia lanjut.

“Karena inilah upaya yang harus
kita lakukan agar penularan di sarana fasilitas umum bisa kita atasi,” demikian
kata Yurianto.

Exit mobile version