PROKALTENG.CO – Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) oleh DPR bisa dimulai pada Mei.
“DPR kan akan reses, Mei baru masuk. Mungkin setelah reses, baru surpresnya (surat presiden) masuk. Mudah-mudahan bisa lebih cepat,” kata Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa seperti dilansir dari Antara di Jakarta.
Suharso menjelaskan, saat ini naskah akademik RUU IKN telah mencapai tahap final dan menunggu presiden melayangkan draf dan surpres kepada DPR. Pihaknya optimistis pembahasan RUU IKN akan berlangsung cepat.
“Saya kira dan mudah-mudahan tidak akan lama karena hanya 34 pasal. Undang-Undang Cipta Kerja yang ribuan saja bisa diselesaikan dengan cepat, dalam waktu yang relatif bisa di-concise (singkat),” kata Kepala Bappenas Suharso Monoarfa
Bahkan jika diminta hitung sendiri, lanjut dia, RUU IKN bisa disahkan menjadi undang-undang dalam kurun waktu kurang dari 68 hari. “Menurut saya, let’s say satu pasal bisa diselesaikan satu hari atau dua hari, jadi hanya 68 hari ya kalau saya katakan mudahnya,” ujar Suharso Monoarfa.
RUU pemindahan IKN ditetapkan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Meski menuai kritik dari sejumlah pihak, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas sebelumnya menyatakan memaklumi kritikan tersebut.
"Memang perdebatan itu wajar terjadi di masyarakat karena dari sisi ruang fiskal kita, apakah kemudian proyek ibu kota negara ini memungkinkan untuk jalan," tutur Supratman.
Dia pun optimistis dengan dibentuknya pembiayaan lembaga investasi rencana pembangunan IKN tidak akan berjalan sulit. “Kan masalahnya cuma satu terkait IKN ini, tentu hasil kajian dari Bappenas dan penyusunan RUU ini sudah sangat matang, satu satunya kendala yang kita miliki hanya proses pembiayaan. Kalau seandainya pembiayaan investasi tidak terbentuk, kemungkinan barang ini akan sulit karena ruang fiskal kita sangat terbatas, apalagi di masa pandemi refocusing semua anggaran dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi,” terang Supratman.