JAKARTA – Di tengah gencarnya penanganan wabah virus korona baru (covid-19),
ada kabar tak sedap dari institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai
salah satu pimpinannya menyetujui usulan pembebasan narapidana korupsi yang
digaungkan Menkumham Yasonna Laoly, kini beredar informasi pimpinan KPK yang
dikomandoi Firli Bahuri, meminta dinaikkan gajinya sebesar Rp 300 juta.
Padahal saat ini, gaji pimpinan
KPK cukup besar, yakni sekitar sekitar Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK. Sementara
untuk Wakil Ketua KPK senilai Rp 112,5 juta.
Berdasarkan informasi yang
dihimpun JawaPos.com, ihwal adanya permintaan ini diawali adanya surat tugas
dari pimpinan KPK ke Biro SDM. Atas permintaan tersebut, sejurus kemudian,
beberapa perwakilan dari pihak KPK melakukan rapat dengan pihak Ditjen Perundangan-undangan
Kemenkumham, serta perwakilan dari pihak Kemenpan RB dan Kemenkeu.
Adapun rapat tentang revisi
Pembahasan Peraturan Pemerintah( PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua
atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan,
Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi yang dilakukan beberapa waktu lalu, digelar di kantor Kemenkumham.
Saat ini, draft perubahan
peraturan pemerintah (PP) terkait penggajian pimpinan KPK sendiri masih dibahas
pihak Kemenkumham. Namun ada informasi lain jika revisi PP tersebut telah
disetujui oleh Menkumham Yasonna Laoly. Jika benar, maka bola kini ditangan
pihak kementerian yang dikomandoi Sri Mulyani.
Saat dikonfirmasi, Direktur
Perancang Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, mengaku tak tahu menahu
perihal adanya permintaan kenaikan gaji dari pimpinan KPK. †Mohon maaf saya
tidak tahu,†kata Dhahana saat dikonfirmasi JawaPos.com, Kamis (2/4). Sementara
itu, ketika ditanya lebih lanjut adanya rapat yang dipimpinnya dengan sejumlah
perwakilan dari KPK, Kemenkumham, Kemenpan RB dan Kemenkeu beberapa waktu lalu,
Dhahana hanya menjawab diplomatis. “Silahkan tanya ke KPK aja,†kilahnya.
Hal senada juga dikatakan Krishna
Pandu Pradana Pranata selaku Humas Ahli Pertama Kementerian Keuangan. “Sampai
saat ini belum ada info dan arahan dari pimpinan mengenai hal tersebut,†kata
Krishna.
Di lain pihak, ketika ditanya
lebih lanjut soal adanya rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah( PP)
Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan
Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di kantor Kemenkumham, Krishna
mengatakan jika dirinya belum mendapat informasi. “Belum terinfo lebih lanjut,â€
tukas Krishna.
Terpisah, ketika ditanya perihal
adanya informasi soal permintaan kenaikan gajinya, hingga berita ini
diturunkan, sejumlah pimpinan hingga Plt Jubir KPK Ali Fikri tidak merespons
pesan konfirmasi yang dilayangkan JawaPos.com.
Untuk diketahui, gaji beserta
tunjangan ketua dan wakil KPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (Permen)
nomor 82 Tahun 2015, perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29
Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam Permen tersebut, Ketua KPK akan membawa pulang uang sebesar Rp
123,9 juta setiap bulannya. Adapun rinciannya terdiri dari :
Gaji Pokok Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sementara Wakil Ketua KPK akan mendapat sebesar Rp 112,5 juta. Adapun
rinciannya terdiri dari:
Gaji Pokok Rp 4.620.000
Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250