Site icon Prokalteng

Selamatkan dan Lestarikan Hutan, Ben Bahat akan Menyiapkan Road Map SD

selamatkan-dan-lestarikan-hutan-ben-bahat-akan-menyiapkan-road-map-sd

PALANGKA RAYA,
PROKALTENG.CO
Masih jelas dalam
ingatan kita ketika sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara Tahun 2016.
Gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan
Tengah dan Pemerintahan Daerah Kalimantan Tengah.

Hasil akhir dari
keputusan tersebut adalah diharuskan dilakukannya reboisasi dan penghijauan
kembali di Kalimantan Tengah.
Ben Bahat, calon
gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) nomor urut 1, menyatakan bahwa reboisasi
adalah progam yang mutlak harus dilakukan di Kalteng.

“Salah satu
solusinya adalah dengan menggalakkan revitalisasi hutan. Gencar melakukan
reboisasi agar pohon-pohon tersebut bisa menyerap air dan meminimalisir
terjadinya banjir,” ujar Ben Bahat.

Untuk diketahui,
sebaran kawasan hutan di Kalteng tahun 2019 mencapai kurang lebih 12 juta
hektar. Mulai dari hutan lindung, kawasan pelestarian, hutan produksi dan
konversi.

Jumlah itu diperkirakan
semakin berkurang seiring terus berkembangnya area perkebunan sawit dan
pertambangan di Kalteng. Data terakhir dari Dinas Perkebunan pada 2019, luas
perkebunan Karet di Kalteng mencapai 2 juta hektar.

Jumlah itu belum
ditambah lagi dari bidang pertambangan.Direktur eksekutif Wahli, Dimas Novian
Hartono menyebutkan, mengamati kondisi hutan yang ada di Kalteng ini, dari data
yang ia miliki, kawasan hutang di Kalteng ada sekitar 15 juta hektar, 80 persen
sudah alih fungsi ke sektor perkebunan, pertambangan, dan sektor industri
kehutanan.

“Apabila berbicara
parah, hampir seluruh wilayah Kalteng (hutan-red) itu parah,” tegas Dimas
(13/1/2020).

Dari kacamata Dimas,
kondisi saat ini rata-rata wilayah di Kalteng sudah mengalami banjir.

Yang dulu wilayahnya
tidak terendam atau terendam sebagian, saat ini sudah hampir keseluruhan.

Dimas menyampaikan
bahwa ia mendukung program penghijauan dan reboisasi yang dilakukan pemerintah
daerah, namun yang menjadi pokok yang harus dilakukan pemerintah daerah adalah
harus memiliki road map atau tidak dalam penataan dan pengelolaan SDA di
Kalteng.

Ben Bahat, menyampaikan
bahwa ia setuju dengan pandangan Direktur Eksekutif Walhi tersebut.

Untuk itu, Ben akan
menyiapkan road map SDA yang ada di Kalteng, sehingga hutan Kalteng akan bisa
kita selamatkan bersama-sama.

Ben juga menyatakan, ia
akan melakukan evaluasi izin-izin yang ada di hutan Kalimantan Tengah. Terlepas
dari UU Omnibus Law yang baru disahkan, Ben yakin keputusan akhir tetap ada di
daerah masing-masing.

Ben juga akan melakukan
kajian lingkungan hidup dan kajian hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang
melakukan usahanya di tanah Kalimantan Tengah.

Selain memfokuskan pada penanaman kembali, Ben
Bahat juga akan mengkaji bersama-sama dengan ahli-ahli hutan dan Dinas terkait
yang ada di Kalteng untuk mengkaji daerah yang memerlukan peninjauan terhadap
wilayah yang sudah tergradasi dan berubah fungsi.

Exit mobile version