Site icon Prokalteng

UMP Naik 6,5 Persen, Berikut Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Indonesia

Ilustrasi- Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen Tahun Depan. (BI)

PROKALTENG.CO-Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Provinsi (UMP), dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) merupakan standar upah minimum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, istilah UMR digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, istilah UMR Tingkat I diubah menjadi UMP, sedangkan UMR Tingkat II diubah menjadi UMK.

UMR, UMP, dan UMK memiliki perbedaan dalam penetapan dan cakupan wilayah.

UMR (sekarang UMP) berlaku di tingkat provinsi, termasuk kabupaten/kota di dalamnya, sementara UMK berlaku di tingkat kabupaten/kota.

UMP ditetapkan oleh gubernur, sedangkan UMK ditetapkan oleh bupati/walikota untuk kemudian disahkan oleh gubernur.

Perbedaan lainnya terletak pada besaran upah yang ditetapkan.

UMP merupakan standar upah minimum yang ditetapkan oleh suatu provinsi dan berlaku di kabupaten/kota yang tercakup.

Besaran UMP ditetapkan sesuai standar setiap kabupaten/kota karena setiap kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi yang berbeda-beda.

Sementara itu, UMK merupakan standar upah minimum yang berlaku di daerah tingkat kabupaten/kota.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  mengaku bertemu langsung Presiden H Prabowo Subianto hari ini (29/11) mulai pukul 13.45 WIB sampai 16.15 WIB.

Menurut Said Iqbal, Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha.

“Setelah bertemu Presiden RI hari ini di istana, maka presiden mengambil kebijakan upah minimum 2025 akan memperhatikan kesejahteraan buruh dan kelangsungan dunia usaha,”ujarnya.

Dengan mempertimbangkan kedua hal itu, maka Presiden H Prabowo Subianto memutuskan UMP 2025 naik 6,5%.

Padahal Menaker Yassierli meminta kenaikan UMP 2025 hanya 6%.

“Menaker mintanya 6%, tapi Pak Presiden jadi 6,5%,” ujarnya.

Buruh pun setuju dengan keputusan Presiden H Prabowo Subianto karena besaran UMP sudah mendekati yang diminta mereka yaitu 8%.

Presiden H Prabowo Subianto  telah resmi mengumumkan kenaikan upah minumum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan UMP 2025 yang diumumkan Presiden H Prabowo Subianto tersebut lebih tinggi dibanding usulan Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, sebesar 6 persen.

Adapun sebelum mengumumkan kenaikan UMP 2025, Prabowo sempat melakukan pertemuan dengan pimpinan buruh di Istana Merdeka pada Jumat (29/11).

“Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen,” ujar Presiden H Prabowo Subianto.

Dikatakan Presiden H Prabowo Subianto, keputusan tersebut diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.

Dia juga menekankan, penetapan kenaikan upah minimum tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sembari tetap menjaga daya saing usaha.

Kenaikan upah minimum yang baru-baru ini ditetapkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional.

Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal.

Banyak pekerja yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan mereka, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.

Selanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Melalui pendekatan berbasis musyawarah, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

Berikut Daftar Lengkap UMP 2025 di 38 Provinsi Jika Naik 6,5%

  1. DKI Jakarta Rp5.067.381,00 naik jadi Rp5.396.760
  2. Papua Barat Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545
  3. Kepulauan Bangka Belitung Rp3.640.000,00 naik jadi Rp3.876.600
  4. Sulawesi Utara Rp3.545.000,00 naik jadi Rp3.775.425
  5. Aceh Rp3.460.672,00 naik jadi Rp3.685.615
  6. Sumatera Selatan Rp3.456.874,00 naik jadi Rp3.681.570
  7. Sulawesi Selatan Rp3.434.298,00 naik jadi Rp3.657.527
  8. Kepulauan Riau Rp3.402.492,00 naik jadi Rp3.623.653
  9. Papua Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  10. Kalimantan Utara Rp3.361.653,00 naik jadi Rp3.580.160.
  11. Kalimantan Timur Rp3.360.858,00 naik jadi Rp3.579.313
  12. Riau Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775,63
  13. Kalimantan Selatan Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194,78
  14. Kalimantan Tengah Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621,04
  15. Maluku Utara Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000
  16. Jambi Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533,86
  17. Gorontalo Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731,5
  18. Maluku Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699,94
  19. Sulawesi Barat Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430,27
  20. Sulawesi Tenggara Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551,66
  21. Bali Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560,68
  22. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35
  23. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
  24. Sumatera Barat Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193,18
  25. Sumatera Utara Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559,47
  26. Sulawesi Tengah Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583,37
  27. Banten Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119,78
  28. Lampung Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069,30
  29. Kalimantan Barat Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286,04
  30. Bengkulu Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039,13
  31. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
  32. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
  33. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
  34. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
  35. Papua Tengah Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  36. Papua Pegunungan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  37. Papua Barat Daya Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847
  38. Papua Selatan Rp4.024.270,00 naik jadi Rp4.285.847

Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait daya saing usaha, terutama di sektor yang padat karya.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam efisiensi produksi.

Langkah ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden H Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.

Dengan pendekatan yang berbasis dialog dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha. (fal/bas/jpg)

 

Exit mobile version